Grobogan-Inspirasiline.com. Seorang pemuda berinitial ARW (34), warga Desa Tuko, Kec. Pulokulon, Kab Grobogan diamankan petugas Polsek Pulokulon, karena pemuda tersebut nekat menggadaikan mobil rental yant dia sewa.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Panunggalan di tempat kerjanya di Pasar Senin, Jakarta Timur, Kamis (19/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Panunggalan AKP I Ketut Sudhiarta kepada media menjelaskan bahwa pelaku langsung dibawa ke Polsek Panunggalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil yang dirental, STNK serta fotokopi BPKB,” terang Kapolsek, Sabtu (21/5/2022).
Pelaku diduga menggelapkan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi K-8522-NF warna Biru metalik tahun 2008 milik Ika Lima Belas Jundik (32) warga Desa Tuko, Kec. Pulokulon.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, mobil yang dirental telah digadaikan pelaku di wilayah Kec. Wirosari senilai Rp 25 juta untuk membayar hutang. Akibat ulah pelaku, korban mengalami total kerugian sebesar Rp 60 juta.
“Pelaku dijerat pasal 378 jo 372 KUHPidana,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati. “Pasang GPS di kendaraan yang direntalkan dan cek kembali orang yang akan menyewa,” pintanya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku baru kali ini dirinya menggadaikan mobil rental. “Mobil saya gadaikan Rp 25 juta dan uangnya buat bayar hutang,” akunya. (jokowi)
