Solusi Akhir 9 Pedagang Pasar Putatsari Grobogan Yang Disegel, Bupati Turun Tangan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Permasalahan terkait 9 pedagang pasar Desa Putatsari Kec. Grobogan Kab.Grobogan yang terjadi beberapa waktu lalu hingga kini belum menemukan titik temu karena tak membayar sewa toko, sempat disegel oleh Pemdes Putatsari , akhirnya menemulan solusi setelah pejabat Pemkab turun tangan.

Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan, ke 9 pedagang pasar yang kiosnya disegel tersebut bertemu dengan Bupati Grobogan Hj.Sri Sumarni SH MM. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Grobogan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH.,MH., Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., Asisten Pemerintahan Dan Kesra Sekda Grobogan Drs. Mokamat, M.Si, Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan.Achmad Haryono, SH, Kasi Intelijen Kejari Grobogan  Frengki Wibowo, SH..MH, Inspektur Kabupaten Grobogan. Moch. Susilo, S.H.,MH., didampingi oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Grobogan Gunadi, ST., MT., Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dispermades Kabupaten Grobogan Yuono Joko Susanto, S.IP, MA, Camat Grobogan Suprapti, S.Sos, MM, Kepala Desa Putatsari  Sumarno, BPD Putatsari Sdr. Bambang Sucipto, Kamis (1/9/22).

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH dalam siaran pers nya yang dikirimkan kepada Inspirasiline.com.

Kata Frengki,  dalam rapat tersebut telah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan tanggal 01 September 2022 yang ditandatangani oleh berbagai pihak terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan, Inspektorat Kabupaten Grobogan, Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan, Camat Grobogan, Kepala Desa Putatsari dan ke 9 (sembilan) pedagang kiosnya yang disegel. Adapun kesepakatan tersebut menerangkan sebagai berikut :

Akan dibuatkan surat perjanjian sewa antara para pedagang dengan Kades Putatsari sebelum menempati kios semula;

Membayar sewa selama 1 (satu) tahun, mulai tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sesuai dengan Perkades Nomor 01 tahun 2022;

Penempatan pedagang di kios pasar untuk tahun 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kesepakatan tersebut diatas, ke 9 (sembilan) pedagang bersedia mematuhi isi dari Kesepakatan Bersama tersebut, dan terkait permasalahan yang terjadi hingga saat ini dengan Pihak Pemerintah Desa/ Kepala Desa Putatsari telah berakhir dan berjanji tidak akan berlanjut dikemudian hari, ke 9 (sembilan) pedagang bersedia patuh dan tunduk terhadap aturan-aturan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa, selanjutnya setelah ke 9 (sembilan) pedagang membayar lunas uang sewa kios Pasar Putatsari yang disegel kepada pihak Pemerintah Desa Putatsari melalui pembayaran secara transfer ke rekening Desa Putatsari, maka segel  dari Pemerintah Desa Putatsari dan garis Polisi akan dibuka dan pedagang akan dapat kembali berdagang di kios semula. “Dengan demikian permasalahan penyegelan kios 9 (sembilan) pedagang pasar Putatsari oleh pihak Pemerintah Desa/ Kepala Desa Putatsari telah menemukan kesepakatan akhir sehingga permasalahan ini telah selesai.” tutup Frengki. (jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *