Kades Jambeyan PAW Di Lantik Wabup Sragen H.Suroto

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Pelantikan Kepala Desa (Kades) Antar Waktu dilakukan sehubungan telah diberhentikannya Kades yang sebelumnya meninggal dunia dengan pertimbangan  Pelayanan dan Pembangunan di Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen  terus berjalan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sragen H. Suroto saat membacakan sambutan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati  dalam Pelantikan Kades Jambeyan Antar Waktu (PAW)  Hartana di Aula Kecamatan Sambirejo Kamis  (20/10/2022).

Hartana dilantik sebagai Kades Jambeyan sebelumnya sebagai Ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Jambeyan, Kecamatan Sambirejo.

Pelantikan PAW dilaksanakan telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan Perbup  Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu  setelah sebelumnya dilakukan Musyawarah Desa (Musdes).

Wabub H. Suroto menekankan Tugas Kades mempunyai peran penting sebagai unsur Pemerintah sekaligus sebagai Pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat dituntut bekerja sesuai dengan asas Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 2014.

Sebagai ujung tombak Pemerintahan Desa (Pemdes) supaya melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan serta memahami kewenangan yang dimiliki demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan.

H.Suroto menegaskan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memiliki komitmen dan menaruh perhatian besar pada Desa.

Wabup H.Suroto berpesan Kades yang baru di lantik  menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan berdayakan seluruh Lembaga ekonomi Desa sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan.

Manfaatkan setiap satu rupiah Dana Desa (DD) dari manapun sumbernya secara transparan dan akuntabel, bekerja sesuai regulasi jangan sampai melakukan tindakan pungli maupun gratifikasi.

“Saya tidak ingin ada Kades yang terjerat hukum karena mengkriminalisasi DD ataupun hal yang bertentangan dengan regulasi tugas dan kode etik Kades.  Pantau dilapangan, pastikan  semua pelayanan  dan kegiatan tepat sasaran.” Ungkapnya menegaskan.

Wabup H. Suroto mengatakan, menjadi Kades  tidaklah mudah, karena harus bekerja 24 jam penuh melayani warga masyarakat dari kelahiran hingga kematian.

Wabup H.Suroto  menambahkan, dirinya pernah menjabat sebagai Kades selama sepuluh tahun lamanya telah melalui bermacam-macam hal serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan rasa ikhlas karena pengabdiannya kepada masyarakat.

“Semasa saya menjadi Kades, saat masa Orde Baru berbeda dengan sekarang. Dengan Peraturan Daerah (Perda) satu periode 10 tahun. Menjadi Kades saat ini harus lebih hati-hati dan bijak karena pengawasannya lebih ketat dan anggaran yang diberikan untuk Desa juga banyak. Jangan memperkaya diri sendiri utamakan pengabdian.” Pesannya.

Kades Jambeyan Hartana yang baru dilantik mengungkapkan rasa syukurnya dan akan bekerja selama satu tahun dua bulan dengan penuh pengabdian kepada masyarakat.

“Saya akan langsung bekerja dan terjun ke masyarakat. Tenaga dan Pikiran akan saya sumbangkan kepada masyarakat dengan harapan menjadi amal kebaikan serta pengabdian kepada masyarakat.” Ungkapnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan ( Muspimcam) Sambirejo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kades se Kecamatan Sambirejo dan kerabat keluarga Kades Jambeyan Hartana. ( Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *