Rembang-Inspirasiline.com. Lagi, kapal nelayan Rembang di tangkap nelayan Kalimantan Selatan. Kali ini KM Jaya Indah II dengan 15 ABK, Sabtu (4/3) ditangkap nelayan Muara Tingkap, Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Semula 15 ABK diamankan, namun setelah dilakukan mediasi, 12 ABK di lepas dan Minggu malam sudah tiba di Rembang. Sedang tiga ABK, diamankan pihak berwajib Muara Tingkap untuk menjalani proses hukum.
KM Jaya Indah II di tuduh menggunakan alat tangkap seperti trawl dan beroperasi di dalam lingkup operasi nelayan lokal, yakni di dalam jarak 12 mil.
Pada hal nelayan Rembang itu menggunakan jaring tarik berkantong (JTB) yang sejatinya di perbolehkan oleh Kementrian Kelautandan Perikanan (KKP).
Dengan kejadian tersebut, nelayan JTB dari Kabupaten Rembang resah, karena rawan ditangkap nelayan di perairan Kalimantan, atas tuduhan terlalu dekat dengan pinggir pantai.
Ketua Paguyuban Nelayan Jaring Tarik Berkantong Rembang “Bhaita Adhiguna”, Lestari Priyanto mengimbau nelayan Rembang yang akan melaut, lebih berhati-hati.
Ia mengingatkan wajib mematuhi aturan, yakni di atas 12 Mil dari bibir pantai terdekat.
“Jangan masuk terlalu mendekati pulau, supaya tidak ada benturan dengan nelayan lokal. Ini kan sudah ada batasan-batasannya, “ kata Lestari.
Namun Lestari juga berharap nelayan lokal Kalimantan jangan sembarangan mengamankan kapal dari Jawa Tengah yang sudah beroperasi mencari ikan, sesuai ketentuan.
“Sana juga harus konsekuen taat aturan juga. Kalau nelayan dari Jawa Tengah sudah beroperasi di atas 12 Mil, jangan dilakukan penangkapan secara liar, “ tandasnya.
Lestari menimpali sebenarnya nelayan jaring tarik berkantong Jawa Tengah memperjuangkan usulan agar pembatasan jarak tersebut dapat dilonggarkan. Alasannya, karena faktor potensi ikan.
“Itu kan masuknya wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 713. Penginnya 713 ini dibuka kembali untuk alat tangkap jaring tarik berkantong dari Rembang, “ imbuh Lestari.
Sebelumnya, kapal nelayan Jaya Indah II dari Rembang diamankan nelayan sekitar Muara Kintap, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Nahkoda dan ABK, totalnya sebanyak 15 orang. Nelayan setempat mempermasalahkan mata jaring yang diduga tidak sesuai
Setelah itu, mereka diserahkan kepada pihak kepolisian. Hasil mediasi menyebutkan ABK kapal bisa dipulangkan, kecuali nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) kapal, Persatuan Nelayan Kalimantan Selatan tidak akan berbuat anarkhis terhadap ABK kapal selama proses hukum, menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Mereka menyatakan tidak akan melarang nelayan mana saja mencari ikan di perairan Kalsel, asalkan perizinan kapal lengkap, serta ukuran bobot kapal (GT) sesuai.
Usai mediasi tersebut, 3 nelayan yang masih tinggal di kapal, atas nama Tumindar (nahkoda), Sujono (KKM) dan Abdul Kohar. Sedangkan 12 ABK boleh pulang.
Mereka adalah Rudi Haryanto, Sukirman, Suprapto, Ahmad Fatkurrohman, Setiawan Nur Faizin, Wahyu Indra Nur Cahya, Kasnawi, Sumani, Ripto Utomo, Kardo, Mohammad Jayadi dan Jamin.
Mereka dipulangkan menggunakan kapal dari Banjarmasin ke Surabaya dan sudah tiba Rembang Senin malam, (6/3/2023).
Khusus kapal yang masih tertahan, nantinya akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kapal dari Rembang. (yon daryono)
