Curi Amplifier Mushola, Warga Pulokulon Grobogan Terancam 7 Tahun Penjara

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Dk (54) seorang warga Desa Karangharjo, Pulokulon, Grobogan diringkus aparat Polsek Tawangharjo Polres Grobogan. Ia ditangkap atas dugaan kasus pencurian 1 unit power amplifier dan microphone.

Peristiwa itu sendiri terjadi di mushala Al Mubarok, Desa Tarub, Tawangharjo, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kejadian diketahui saat Mg (36) datang ke mushala untuk melaksanakan adzan dan ibadah shalat subuh. Namun, amplifier dan microphone saat itu sudah hilang.

‘’Sempat dicari di sekitar mushala, tetapi tidak ketemu. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tawangharjo Polres Grobogan,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan serangkaian penyelidikan oleh anggota Polsek Tawangharjo Polres Grobogan, hasilnya mengarah pada terduga pelaku Dk (54). Hingga kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku.

AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak dapat mengelak karena petugas dari Polsek Tawangharjo juga menemukan barang bukti hasil pencurian di dalam rumah pelaku.

‘’Amplifier dan microphone mushola Al Mubarok yang hilang ada ditemukan di dalam rumah pelaku,’’ ungkap Kapolres Grobogan.

Barang hasil pencurian tersebut, kemudian diamankan petugas beserta 3 buah karung, bronjong yang terbuat dari bambu, dan sepeda motor Yamaha mio yang digunakan pelaku untuk menjalankan kejahatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku Dk (54) dijerat Pasal 363 ke 3e KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun. (jkwi/den)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *