Jateng Dukung NIK Jadi Identitas Tunggal, Warga Tak Perlu Lagi Bolak-balik Fotokopi KTP

NEWS

SEMARANG (inspirasiline.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Kebijakan tersebut dinilai dapat memangkas proses administrasi sekaligus membuat masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan fotokopi KTP saat mengakses berbagai layanan publik.

Dukungan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menghimpun masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Taj Yasin mengatakan penerapan identitas tunggal diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus mengurangi data ganda atau redundansi data.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata Taj Yasin.

38,7 Juta Penduduk Jateng Jadi Basis Data Besar

Taj Yasin menjelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi untuk menuju penerapan identitas tunggal. Infrastruktur tersebut antara lain NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Namun, penerapannya masih membutuhkan penguatan di sejumlah aspek. Beberapa di antaranya adalah infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.

Kebutuhan penguatan tersebut menjadi penting bagi Jawa Tengah yang memiliki basis penduduk cukup besar.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa. Angka tersebut menempatkan Jateng sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Sementara itu, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen.

Adapun pencetakan KTP elektronik tercatat mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.

Penggunaan IKD Jateng Baru 10,67 Persen

Meski tingkat perekaman KTP elektronik sudah mendekati 100 persen, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Jawa Tengah masih perlu diperluas.

Hingga saat ini, kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai 3,1 juta orang atau 10,67 persen.

Taj Yasin mengatakan transformasi administrasi kependudukan menuju sistem digital harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah perlu memastikan perubahan sistem tidak justru menyulitkan masyarakat.

Menurutnya, sistem cadangan juga perlu disiapkan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun teknologi.

“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.

Komisi II DPR Soroti Data Penduduk yang Belum Seragam

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan sejumlah lembaga pemerintah masih belum sepenuhnya seragam.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara data Kemendagri, Badan Pusat Statistik (BPS), data sensus, dan berbagai sumber lainnya. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi serta pemutakhiran data harus dilakukan berulang kali.

Persoalan tersebut juga berdampak pada penyelenggaraan pemilu.

Setiap pemilu, data pemilih harus kembali dimutakhirkan dan diverifikasi untuk memastikan daftar pemilih sesuai dengan kondisi penduduk terbaru.

“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” ujar Wahyudin.

NIK Tunggal Bisa Pangkas Administrasi Berulang

Menurut Wahyudin, penerapan Single Identity Number dapat menjadi salah satu solusi untuk membangun sistem data kependudukan yang lebih terintegrasi.

Dengan identitas tunggal, data yang telah dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan lintas layanan tanpa masyarakat harus berulang kali menyerahkan dokumen identitas yang sama.

Ke depan, masyarakat diharapkan tidak lagi harus membawa atau menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan, seperti mengakses layanan BPJS, pendidikan, maupun perbankan.

Konsep tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi beban administrasi masyarakat dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Komisi II DPR RI saat ini masih menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Administrasi Kependudukan.

Selain penguatan identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.

Jika diterapkan dengan dukungan infrastruktur, keamanan data, dan integrasi antarsistem yang memadai, penguatan NIK sebagai identitas tunggal diharapkan dapat menjadi fondasi pelayanan publik yang lebih sederhana, terintegrasi, dan tepat sasaran. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *