Miris, Mbah Sudarjo Warga Kalongan Grobogan Tempati Rumah Kandang Ayam, Tak Tersentuh Bantuan
Grobogan-Inspirasiline.com. Pasal 34 ayat(1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, yang memiliki keterkaitan dengan Pancasila terutama sila ke lima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Diharapkan semestinya setiap fakir miskin dan orang terlantar tetap dalam pemeliharaan negara. Namun disayangkan, masih terdapat beberapa warga miskin terlantar yang lepas dari […]
Continue Reading