Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
SANKSI denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak pakai masker, di Kabupaten Sukoharjo resmi diberlakukan, Jumat (28/8/2020).
Sedikitnya 22 aparatur sipil negara (ASN) dan warga dijatuhi sanksi denda Rp 50.000 per orang, karena terjaring operasi masker yang digelar Satpol PP Sukoharjo bersama TNI-Polri. Operasi yang menyasar penggunaan masker tak sesuai protokol kesehatan ini dipusatkan di kompleks Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan pantauan, petugas memeriksa satu per satu, baik ASN maupun warga yang masuk ke area perkantoran Pemkab Sukoharjo, pukul 07.30. Petugas dari Satpol PP, TNI, maupun Polri menghentikan setiap mobil dan sepeda motor.
Bagi pengguna mobil dan sepeda motor yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, misalnya tak pakai masker diarahkan petugas untuk memarkirkan kendaraannya. Kemudian mereka digiring ke Pendapa Setda Pemkab Sukoharjo. Petugas lantas mendata masing-masing pelanggar. Mereka yang melanggar diberi opsi kerja sosial, seperti menyapu atau membayar denda Rp 50.000.
Sumardi, pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, memilih membayar denda Rp 50.000 karena kedapatan tak memakai masker secara benar. “Saya sebenarnya mengenakan masker. Tapi memang dipakai di bawah hidung. Karena tadi di dalam mobil dan sedikit ampeg,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, sanksi pelanggaran protokol kesehatan mulai diberlakukan sesuai Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah, serta diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam aturan itu, pelanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi sosial hingga denda berjenjang. Untuk pelanggar protokol kesehatan tak mengenakan masker, denda pertama Rp 50.000. Namun jika kedapatan lagi tidak mengenakan masker, maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp 100.000 atau naik Rp 50.000 setiap melanggar.
Bagi pelaku usaha, penambahan sanksi denda akan diberlakukan mulai Rp 250.000, Rp 500.000, hingga Rp 1.000.000. Bahkan jika melakukan pelanggaran hingga tiga kali, maka Pemkab akan mencabut izin usahanya.
“Hari ini ada 22 pelanggar protokol kesehatan, sasarannya tak mengenakan masker dengan benar. Sejumlah 18 di antara pelanggar itu ASN,” kata Heru.
Dia menambahkan, operasi protokol kesehatan akan terus digelar tim gabungan. Operasi ini meliputi penggunaan masker, tidak berkerumun, tempat usaha menyiapkan sarana prasarana cuci tangan, serta tempat usaha seperti warung makan atau restoran wajib mengatur meja dan kursi makan dengan menjaga jarak.
Pihaknya menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan yang sudah diberlakukan Pemkab Sukoharjo, mengingat tren kasus positif Covid-19 belum menunjukkan penurunan.***