Operasi Masker Digencarkan, Sanksi Denda Diberlakukan

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

PANDEMI Covid-19 belum berakhir, Pemkab Sukoharjo terus menggencarkan operasi masker. Sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak pakai masker mulai diberlakukan.

Tim Gabungan Pemkab sukoharjo dengan leading sector Satpol PP menggelar razia di depan Kantor Desa Gonilan Kartsosuro, Senin (31/8/2020).

Dalam operasi ini, 70 warga terjaring lantaran tidak menggunakan masker. Akibatnya, mereka harus menjalani tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.

“Ya, kami lakukan operasi masker dan terjaring 70 orang. 41 orang kena denda Rp 50 ribu dan 29 orang lainnya memilih kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” ungkap Kepala Satpol PP Heru Indarjo, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, razia masker mulai diberlakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah, serta diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

SEJUMLAH pengguna jalan yang terjaring razia masker dikenai sanksi denda Rp 50.000 atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

“Sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan mengingat tren kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo belum menunjukkan penurunan, bahkan cenderung meningkat,” tegasnya.

Heru Indarjo menambahkan, sesuai Perbup tersebut, pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dikenakan denda pertama Rp 50.000. Namun jika kedapatan lagi tidak menggunakan masker, maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp 100.000 atau naik kelipatan Rp 50.000 setiap melanggar.

“Operasi protokol kesehatan akan terus digelar tim gabungan setiap hari, dengan lokasi acak tersebar di 12 kecamatan,” tegasnya.

Bahkan, menurutnya, operasi tidak hanya penggunaan masker, namun juga menyasar tempat usaha, apakah sudah menyiapkan sarana prasarana cuci tangan, serta tempat usaha seperti warung makan atau restoran wajib mengatur meja dan kursi makan dengan menjaga jarak.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *