Polres Akui Sudah Terbitkan 3 SKCK Kandidat Pilkada Sragen

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

POLRES Sragen mengakui sudah menerbitkan 3 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk 3 kandidat dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2020.

Tiga kandidat yang sudah mengurus SKCK tersebut, masing-masing Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Suroto, dan Irianto.

“Ya, ada tiga orang yang ngurus SKCK untuk keperluan Pilkada tahun ini. Bu Yuni (Kusdinar Untung Yuni Sukowati), Pak Suroto, dan Pak Irianto,” kata Kasat Intelkam Polres Sragen AKP Sumato kepada inspirasiline.com di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2020) siang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Minarso yang dihubungi insipirasiline.com mengatakan, sampai har ini, Kamis (3/9/2020) pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati dari partai politik, baru legal officer (LO) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah konsultasi ke KPU untuk mendaftarkan paslonnya.

Minarso membenarkan, sudah ada pemberitahuan terkait pendaftaran Paslon Yuni-Suroto (Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto), Jumat (4/9/2020) besok, sekitar pukul 13.30. “Sementara baru paslon itu yang menyampaikan akan mendaftar,” ujarnya.

Dikatakan, pendaftaran dijadwalkan Jumat-Minggu (4-9/9/2020). “Jika melewati tanggal tersebut dan belum ada pendaftar, masih ada masa tenggang tiga hari. Bila juga belum ada pendaftar, diperpanjang tiga hari lagi, dengan digelar rapat pleno sebelumnya,” paparnya.

Ditanya berapa paslon yang akan maju dalam Pilbup Sragen, 9 Desember 2020 mendatang, Minarso mengatakan, sejauh ini baru Paslon Yuni-Suroto yang mendaftar, yang lain belum.

Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Sragen dari parpol atau gabungan parpol akan mulai dibuka Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020). Untuk memastikan pelayanan berikutnya, walau bukan bagian dari persyaratan, setiap bacabup- bacawabup wajib menyertakan hasil swab test.

“Jika ada bacabup/bacawabup yang positif Covid-19, diperlakukan khusus sejak pendaftaran hingga proses berikutnya. Misalnya ada yang positif, yang bersangkutan tidak perlu datang ke KPU, bisa dilakukan lewat video call,” tutur Minarso.

baca juga:  Di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen Ada Sapi Kecebur Sumur

Minarso menjelaskan, swab test bukan.bagian dari persyaratan pencalonan, sehingga tidak bisa menggugurkan. Ada dua persyaratan utama, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Persyaratan tersebut berupa berkas-berkas yang wajib dibawa saat pendaftaran.

KPU menyiapkan tahapan pendaftaran bacabup-bacawabup dengan melakukan simulasi dan rapat koordinasi bersama pihak terkait di Kantor KPU Sragen, Rabu (2/9/2020) kemarin.

KPU berkoordinasi dengan Polres dan Kodim untuk persiapan keamanan dan Dinas Perhubungan terkait pengaturan lalulintas. Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) berhubungan dengan Protap Protokol Kesehatan.

Dari pantauan inspirasiline.com, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen juga hadir dalam rakor tersebut.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *