Awas! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, Keempat…

EDUKASI

Penulis/Editor: Dwi NR
KENDAL | inspirasiline.com

Boleh jadi lantaran kurang cepat mengakses informasi seputar aturan-aturan kepegawaian, karena kesibukan atau alasan lain, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah perlu pembinaan. Termasuk terkait PP 10/1983 jo PP 45/1990, yang di antaranya tegas menyatakan bahwa PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Seperti apa aturannya?
KEPALA Bidang Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Kendal Bejo Sartono SPd MPd dan Kepala SMP Negeri 2 Kaliwungu Nunuk Sri Harjanti SPd MPd.

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal menyatakan, pembinaan ketenagaan diperlukan bagi kalangan pendidik dan tenaga kependidikan, utamanya seputar masalah-masalah kepegawaian.

“Semisal mengenai prosedur perkawinan. Di Kendal sini setidaknya ada 4 kasus yang perlu penanganan,” kata Bejo Sartono SPd MPd saat menjadi narasumber tunggal dalam kegiatan Pembinaan Ketenagaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMP Negeri 2 Kaliwungu, Sabtu (5/9/2020) siang.

Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Kendal ini menyebut, pendidik dan tenaga kependidikan juga perlu pemahaman yang lebih mengenai tunjangan profesi, kesejahteraan yang kurang terpenuhi, pemanfaatan bantuan yang kurang tertata, mutasi guru, serta masalah kenaikan pangkat.

“Masalah kenaikan pangkat ini, masih banyak teman-teman pendidik dan tenaga kependidikan yang mengadu ke DPRD. Kenapa mengadu ke dewan? Harusnya kan ke kita, Disdikbud,” papar Sartono.

Melalui kegiatan Pembinaan Ketenagaan ini, Sartono menegaskan, pihaknya bermaksud mengedukasi tentang etika birokrasi.

Periodik
Kepala SMP Negeri 2 Kaliwungu Nunuk Sri Harjanti SPd MPd mengaku, kegiatan pembinaan perlu dilakukan secara periodik, minimal tiga bulan sekali. “Karena dampaknya diharapkan dapat sebagai pendorong semangat dan pencerah sesuatu yang kadang pendidik dan tenaga kependidikan belum mengetahui atau terlambat menerima informasi seputar aturan-aturan baru kepegawaian,” ungkapnya.

Bersama seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpinnya, Nunuk mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ketenagaan oleh Disdikbud Kendal ini.

baca juga:  Pasangan Joswi Optimistis Raup Target 65% Suara

Dia bersama jajarannya merasa bertambah wawasan dan pengetahuan mengenai disiplin dan etika pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam paparannya, Bejo Sartono menggarisbawahi, regulasi terkait PP 10/1983 jo PP 45/1990 bahwa PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, keempat; dan PNS pria boleh beristri lebih dari satu asal ada izin dari istri pertama dan atasan atau Sekretaris Daerah (Sekda).

“Bila terjadi perceraian, 1/3 gaji menjadi hak PNS bersangkutan, 1/3 anak, dan 1/3 menjadi bagian mantan istri atau mantan suami,” bebernya.

Selebihnya, Bejo Sartono mengungkapkan, pendidik dan tenaga kependidikan seperti dirinya diimbau tetap bekerja, meskipun pandemi, dengan mematuhi protokol kesehatan.

Pembinaan Ketenagaan bersama Kabid Ketenagaan Didikbud Kendal Bejo Sartono SPd MPd ini diikuti 45 PNS, guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (GTT) SMPN 2 Kaliwungu.

Bidang Pembinaan Ketenagaan meliputi Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP (PTK SMP), Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD (PTK SD), dan Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, PNF, dan Tenaga Kebudayaan (PTK PAUD).***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *