KPU Sukoharjo Buka Tanggapan Masyarakat Soal Bapaslon

NEWS

Penulis: Supriyani 
SUKOHARJO | inpirasiline.com

PILKADA Kabupaten Sukoharjo, 9 Desember 2020 mendatang diikuti dua bakal pasangan calon (Bapaslon), berdasar tahapan pendataran bakal calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo yang resmi ditutup pada pukul 24.00, Minggu (6/9/2020).

Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, yaitu Etik Suryani-Agus Santosa (EA) dan Joko “Paloma” Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi).

Pasangan EA maju di Pilkada Sukoharjo 2020 diusung empat partai politik, yakni PDIP, Golkar, Nasdem, dan Demokrat. Mereka mendaftarkan diri pada hari pertama, Jumat (4/9/2020).

Sementara pasangan Joswi, juga diusung empat partai politik, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan PKB, serta dukungan parpol nonparlemen, mendaftar di hari terakhir, Minggu (6/9/2020).

“Sampai ditutup pada Minggu (6/9/2020), pukul 24.00, hanya dua bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU,” kata Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Tahapan selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengikuti Pilkada Sukoharjo 2020. Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam tahapan tanggapan masyarakat mulai 4-8 September 2020.  Tanggapan tersebut atas dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon.

“Kami juga melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bapaslon. Sesuai jadwal dilakukan dua hari, 8-9 September di RSUD dr Moewardi Solo atau Rumah Sakit tipe A,” katanya.

KPU pun sudah mengeluarkan pengumuman tentang tanggapan masyarakat terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon dalam Pilkada Sukoharjo 2020. Pengumuman disampaikan melalui situs dan media sosial KPU.

Terkait dokumen pendaftaran bakal pasangan calon, dapat dilihat di laman KPU Sukoharjo, https://kpud.sukoharjokab.go.id.

“Tanggapan masyarakat disampaikan paling lambat 8 September mendatang. Tanggapan ini meliputi syarat pencalonan dan syarat calon,” ungkap Nuril.

Mekanismenya, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan nama, alamat lengkap, dilampiri fotokopi atau pindai (scan) identitas melalui surat yang dikirim atau diantar langsung ke KPU Sukoharjo. Selain itu, tanggapan juga bisa disampaikan melalui email kpukabsukoharjo@gmail.com.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *