Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
DI masa pandemi Covid-19, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menginstruksikan seluruh Kapolsek di wilayah hukum Kabupaten Sragen menghentikan pemberian izin keramaian termasuk hajatan.
Sumber inspirasiline.com di Humas Polres Sragen menyebutkan, penghentian izin keramaian, termasuk hajatan sudah diberlakukan sejak Kamis (10/9) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Alasan Kapolres mengintruksikan seluruh Kapolsek tidak memberikan surat izin keramaian dan hajatan, karena lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir ini terus meningkat signifikan, hingga Sragen berstatus zona merah.
Penghentian izin keramaian dan hajatan didasarkan evaluasi kelonggaran izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, beberapa waktu lalu, karena masyarakat belum sepenuhnya menaati protokol kesehatan. Penghentian izin keramaian dan hajatan semata-mata untuk kepentingan yang lebih besar, yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Upaya lain memutus penyebaran Covid-19, Kamis (10/9), dilakukan kampanye bagi-bagi masker kepada masyarakat.
Rilis yang diterima inspirasiline.com menyebutkan, instruksi penghentian keramaian dan hajatan itu menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Jateng tanggal 8 September 2020 tentang Antisipasi Kerawanan Pasca-Ditetapkannya Adaptasi Kebiasaan Baru di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan Instruksi Kapolres dituangkan dalam Surat Telegram Kapolres Sragen Nomor STR 54/IX/IPP.3.2.7/2020 tanggal 9 September 2020 tentang Antisipasi Kerawanan Dampak Pandemi Covid-19.
Inti dalam Surat Telegram tersebut bahwa saat ini Kabupaten Sragen sudah masuk zona merah dan perkembangan situasi di wilayah hukum Sragen mulai 10 September 2020, kegiatan keramaian atau izin keramaian tidak diberikan selama penanganan Covid-19.***