Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Sukoharjo hasil pemutakhiran data mencapai 662.436 orang. DPS tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dalam rapat pleno yang digelar di Pendopo Kantor KPU, Jumat (11/9/2020).
Pleno penetapan DPS dihadiri oleh perwakilan partai politik, tim pemenangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Setelah penetapan ini, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan sebelum nantinya jadi Daftar Pemilih Tetap,” kata Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda.
Nuril menjelaskan, KPU menggelar rapat pleno penetapan DPS setelah pleno di tingkat PPK selesai dilakukan di masing-masing kecamatan. DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap DP4 pemilu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). “Nantinya, DPS tersebut akan diumumkan pada masyarakat melalui desa dan kelurahan,” ujarnya.
Selanjutnya, masyarakat dan Bawaslu bisa memberikan tanggapan dan masukan terkait DPS tersebut. “Setelah diumumkan dan ditempel di tiap desa atau kelurahan, masyarakat bisa mengecek, sudah masuk dalam DPS atau belum. Jika belum masuk, bisa melaporkan pada PPDP di wilayah masing-masing,” terangnya.
Terkait DPS Pilkada tersebut, Nuril mengaku terjadi penurunan dibandingkan dengan DPT pemilu sebelumnya sebanyak 10.508 pemilih. DPT Pemilu 2019 Sukoharjo tercatat sebanyak 672.944 pemilih.
“Meski begitu, karena DPS sifatnya sementara, maka bisa berubah setelah ada masukan dan tanggapan masyarakat,” paparnya.
DPS Pilkada sebanyak 662.436 tersebut terdiri atas 327.424 pemilih perempuan dan 335.012 pemilih laki-laki. Nantinya, KPU akan membuat 1.775 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengaku belum puas terhadap hasil coklit. Bambang menilai, KPU tidak terbuka dalam memaparkan hasil coklit.
“Ada 484 pemilih yang tercecer dari verifikasi PPDP. Nantinya, catatan hasil pengawasan Bawaslu tersebut akan kami sampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.***