Di Mojolaban, Ratusan Orang Terjaring Razia Masker Tim Gabungan

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

SERATUSAN orang terjaring operasi masker yang digelar Tim Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri di Balai Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Rabu (16/9/2020) pagi. Para pelanggar protokol kesehatan rata-rata tak memakai masker atau memakainya tapi tidak sempurna.

Berdasarkan pantauan, puluhan petugas Satpol PP, TNI dan Polri menggelar operasi masker sekitar pukul 08.00, di Jalan Raya Lettu RM Haryono atau Bekonang-Solo, tepatnya di depan Balai Desa Wirun.

Petugas memeriksa satu per satu pengguna jalan yang melintas, baik pengendara sepeda motor, mobil, hingga truk.

Bagi pengguna jalan yang kedapatan tak memakai masker atau memakai tapi tidak sempurna langsung dicegat dan diberhentikan. Mereka lantas digiring ke pendapa Balai Desa Wirun.

Petugas langsung mendata para pelanggar protokol kesehatan itu, dan memberikan sanksi denda Rp 50.000. Namun bagi warga yang tidak mampu membayar denda, diberikan sanksi sosial, membersihkan halaman balai desa hingga mengosek kamar mandi. Sebagian besar pelanggar memilih sanksi sosial itu.

PETUGAS Tim Gabung Satpol PP, TNI, dan Polri mengawasi dua pelanggar yang melaksanakan sanksi sosial menyapu.

Suroto (39), seorang pedagang burung di Pasar Semanggi, Solo memilih sanksi sosial dengan membersihkan kamar mandi balai desa. Dia mengaku lupa tidak memakai masker setelah sarapan pagi di warung makan.

“Saya bawa masker, tapi tadi habis sarapan di warung maskernya lupa saya pakai. Eh, malah kena razia,” ujar Suroto, yang mengaku menyesal dan tak akan mengulangi lagi.

Dia mengaku lebih memilih sanksi membersihkan kamar mandi, karena tak memiliki uang untuk membayar denda. Apalagi dagangannya sama sekali belum laku.

Senada, Karno (60), warga Kabupaten Karanganyar juga memilih sanksi membersihkan halaman balai desa. Dia mengaku lupa tidak membawa masker.

“Lupa tadi, tidak bawa masker. Rencana dari rumah mau kulakan ayam di Pasar Ayam Semanggi,” ungkapnya.

Hal berbeda dipilih Kiki Rahmawati (29), warga Laban Wetan, Mojolaban yang memilih membayar denda Rp 50.000 karena kondisinya tengah hamil dan tidak bisa melaksanakan sanksi sosial. Dia mengaku memakai masker, namun hanya sebatas dagu. Dia beralasan berada di dalam mobil, sehingga tak memakai masker secara sempurna.

Ampeg  kalau pakai masker di mobil. Jadi ya tak gunakan di dagu saja, eh, malah kena operasi,” bebernya.

Kepala Satpol PP Heru Indarjo mengatakan, operasi atau razia masker ini digelar untuk menegakkan Perbup No 52 Tahun 2020 dan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokoler Kesehatan Covid-19.

“Razia kali ini menjaring 432 orang, 101 orang terbukti melanggar, 52 orang di antaranya memilih sanksi sosial berupa menyapu dan mencabuti rumput dengan durasi 10 menit, dan 46 orang lainnya memilih membayar denda Rp 50 000.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *