Penulis: Joko Widodo
GROBOGAN | inspirasiline.com
PASCA-penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, kini Tim Pengawasan dan Penertiban (Wastib) yang terdiri atas Satpol PP, Polres, dan Kodim Purwodadi terus bergerak ke wilayah kecamatan, melakukan pengawasan pelaksanaan Perbup tersebut sekaligus pemberian sanksi bagi pelanggarnya.
“Tujuannya agar masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker bila keluar rumah, jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, dan cuci tangan pakai sabun, sehingga bisa memutus rantai penularan virus Corona yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Grobogan,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Tim Wastib Kabupaten Grobogan Any Erawati kepada inspirasiline.com di lokasi Pasar Induk Purwodadi, Kamis (17/9/2020) siang.
Adapun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah mengucapkan Pancasila.
Seperti diberitakan, jumlah kasus Corona di Grobogan semakin meningkat. “Saat ini sudah 398 orang positif Corona, meski bila dibanding dengan daerah lain kita masih di bawahnya. Namun ini tugas saya dalam hal penerapan Perbup 48/2020,” tegas Any Erawati yang juga Kabid Penindakan Satpol PP Pemkab Grobogan.
Tim Wastib akan terus bergerak untuk mengawasi masyarakat dan menegakkan disiplin sesuai peraturan yang berlaku. “Masalah Covid-19 ini bukan hanya tanggung jawab kami semata, tapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Masyarakat harus berpartisipasi,” ujarnya.***
whoah this blog is great i really like studying your articles.
Stay up the good work! You understand, many individuals
are searching around for this info, you can help them greatly.