Muncul Klaster Baru, Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50 Ribu

NEWS

Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inpirasiline.com

PENYEBARAN wabah Covid-19 di Kabupaten Kendal dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan. Dalam satu hari rata-rata 10 warga terpapar, tapi belakangan meningkat menjadi 20 orang dalam satu hari yang dinyatakan positif.

“Sekarang muncul klaster di pesantren. Di Kabupaten Kendal dua pesantren menjadi klaster penyebaran Corona. Satu di Kecamatan Patean dan satu di Kendal,” jelas Sekda Kendal Moh Toha, Senin (21/9/2020).

Dia mengatakan, jika beberapa waktu lalu penyebaran ada di pasar, tempat pelayanan, toko, dan sebagainya, saat ini yang perlu mendapat perhatian adalah penyebaran di pesantren dan klaster rumah tangga. “Saat ini yang terpantau di satu pesantren ada sekitar 12-13 orang terpapar,” ujarnya.

Toha menambahkan, perkembangan penyebaran Corona di Kabupaten Kendal terus meningkat. Dari data yang ada, jumlah yang terpapar virus Corona sebanyak 768 orang dan meninggal 47 orang.

“Kondisi itu sangat mengkhawatirkan. Jika dibuat persentase, angkanya antara lima hingga enam persen,” ungkapnya.

Pemkab Kendal sudah melaksanakan penegakan hukum bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Mereka yang melanggar diberi sanksi sosial seperti membersihkan sampah, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan sebagainya.

“Kami juga memberlakukan denda administrasi sebesar Rp 20 ribu. Hal itu sesuai dengan Perbup Nomor 67 Tahun 2020,” tegasnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, kesadaran warga dalam penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Tempat-tempat yang bisa menimbulkan klaster baru penyebaran Corona, seperti pasar. Mereka yang beraktivitas tanpa menggunakan masker akan diperingatkan.

“Kami akan menaikkan denda minimal Rp 50 ribu dan batas tertinggi sesuai Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020. Kami akan memberlakukan penegasan jam malam. Sudah disepakati jam malam maksimal pukul 21.30,” tandasnya.***

Bagikan ke:

1 thought on “Muncul Klaster Baru, Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50 Ribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *