Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PASANGAN Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto) bakal menempati kolom kotak sebelah kanan pada surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen, 9 Desember 2020 mendatang.
Demikian hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian Tata Letak Posisi Foto Paslon dalam Surat Suara dan Daftar Paslon Pilkada 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Kecamatan Sragen, Kamis (24/9/2020).
Pengundian tata letak dilaksanakan mengingat Pilkada Sragen hanya diikuti Yuni-Suroto sebagai paslon tunggal atau lawan kotak kosong.
Pengundian tata letak hanya dihadiri Paslon Yuni-Suroto dan legal officer (LO) tanpa tim pemenangan.
Paslon tunggal Yuni-Suroto yang diusung koalisi gotong royong ini mendapatkan kotak sebelah kanan, otomatis kotak kosong berada di sebelah kiri pada surat suara dalam Pilkada 2020.
Selepas pengundian, KPU membuat berita acara, kemudian menetapkan hasil pengundian bahwa paslon Yuni-Suroto akan berada di sebelah kanan kotak suara. “Kolom kanan yang dimaksud dari sisi pemilih melihat surat suara,” jelas Ketua KPU Sragen Minarso.
Seusai pengundian tata letak Paslon Cabup-Cawabup, dilanjutkan Deklarasi Pilkada Sragen Damai dan Sehat.***