Pendaftaran Program BPUM Diperpanjang Sampai Akhir November 2020

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

SEBANYAK 56.774 warga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kabupaten Sragen tercatat sudah mendaftar Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua. Pendaftaran diperpanjang dan akan ditutup sampai akhir November mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM Sragen Tugiyono menyampaikan, hingga Minggu (18/10/2020), jumlah pendaftar BPUM tahap kedua di Sragen tercatat sebanyak 56.774 orang.

Mereka merupakan pendaftar yang telah tercatat di link pendataan UMKM Sragen yang mengajukan sebagai pemohon bantuan BPUM.

“Sampai hari Minggu (18/10/2020) ini, jumlah pendaftaran BPUM UMKM tahap kedua ada 56.774 orang,” kata Tugiyono saat dihubungi inspirasiline.com melalui ponselnya, Minggu (18/10/2020), pukul 20.00.

Tugiyono menjelaskan, masyarakat, utamanya pelaku UMKM yang belum mendaftar masih berkesempatan untuk melakukan pendaftaran. Sebab, pendaftaran tahap kedua sudah resmi diperpanjang hingga akhir November 2020.

PELAKSANA Tugas (Plt) Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sragen Tugiyono. || KLIK gambar untuk informasi lengkap BPUM.

SE Kemenkop UKM
Kepastian perpanjangan pendaftaran BPUM itu diterangkan melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Koperasi dan UKM, pekan lalu. Dalam surat itu, intinya memberitahukan perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Program BPUM tahap pertama mendapat alokasi sejumlah 9,1 juta pelaku usaha mikro sesuai dengan DIPA Nomor SP DIPA-044.01.1.401741/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Pembiayaan telah mengajukan usulan penambahan anggaran program BPUM yang semula target penerima bantuan sejumlah 9,1 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Dengan alokasi total anggaran untuk BPUM mencapai Rp 28,8 triliun. %erkait hal tersebut, Kemenkop UKM memperpanjang pengumpulan data nama pelaku usaha mikro.

“Pendaftaran yang semula berakhir pada pekan kedua September 2020, diperpanjang menjadi sampai dengan akhir November 2020,” tutur Tugiyono.

Kemudian, dalam surat tersebut, Kemenkop juga menyampaikan telah melakukan proses verifikasi usulan data calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

“Dari data tersebut, hasil verifikasi data calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan akan kami kembalikan ke pengusul BPUM agar memperbaiki atau melengkapi data usulan calon penerima,” paparnya.

Untuk informasi data calon penerima BPUM yang perlu perbaikan akan diberitahukan menyusul.

Persyaratan Sama
Tugiyono menambahkan, mekanisme dan persyaratan pendaftaran masih sama dengan tahap sebelumnya. Syaratnyam pendaftar adalah pelaku UMKM, di antaranya petani, pekebun, pedagang, penjual keliling, pedagang di pasar, seniman, dan pelaku usaha kecil lainnya.

“Syaratnya adalah punya usaha yang dibuktikan dengan surat Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tapi kalau belum punya, bisa menggunakan surat keterangan menyatakan punya usaha kecil yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan,” terangnya.

Selain punya usaha mikro, syarat lain adalah bukan PNS, TNI-Polri, atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian, belum menerima bantuan dari pusat, baik dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) maupun Jaring Pengaman Ekonomi (JPE).

Selain itu, tidak sedang mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan saldo maksimal di rekeningnya adalah Rp 2 juta. Pendaftaran bisa dilakukan dengan memasukkan persyaratan ke link pendaftaran .

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, tinggal mengisi formulir di link layanan online tersebut. Nantinya data akan langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM dan proses verifikasi langsung oleh pusat.

“Jadi masyarakat tidak perlu datang atau bawa berkas ke dinas. Cukup dengan memasukkan data-data seperti identitas, NIK, jenis usaha, dan nomor IUKM atau surat keterangan usaha dari desa, ke form yang ada di link layanan kami tersebut. Tidak ada berkas yang dikumpulkan. Nanti yang memverifikasi kelayakannya langsung dari pusat. Kalau lolos, dana akan langsung cair dan ditransfer ke rekening,” tandas Tugiyono.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *