Langgar Kode Etik, Lima PNS Pemkab Sragen Dijatuhi Hukuman Disiplin

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

LIMA pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dijatuhi hukuman disiplin. Mereka melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai abdi negara.

Kelima PNS yang dijatuhi sanksi itu menjabat di beberapa dinas/instansi di lingkungan Pemkab Sragen.

Data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen menyebutkan, kelima PNS tersebut adalah JS (PNS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

PNS yang bertugas sebagai pengemudi itu terjerat kasus percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013-2015.

JS memakan beberapa korban, dengan mematok tarif ratusan juta per kursi CPNS, dan kini dipenjara di LP Kelas II-A Sragen, dengan vonis 1,5 tahun.

“Dia disanksi hukuman nol gaji, karena sudah inkrah. Nanti setelah selesai menjalani hukuman, baru sanksi disiplinnya akan ditentukan oleh tim,” kata Kepala BKPSDM Sragen Sutrisna kepada inspirasiline.com di ruang kerjanya, Senin (26/10/2020).

Kedua DM (52), guru di salah satu SD negeri di wilayah Kecamatan Ngrampal, Sragen. Sama dengan JS, DM kini ditahan di Polres Sragen.

DM menjanjikan meloloskan menjadi CPNS, namun janji itu ternyata bohong belaka.

DM sudah dijatuhi sanksi pemotongan gaji 50 persen dan jika sudah inkrah, nantinya akan dinol-gajikan serta diproses sanksi disiplinnya.

Ketiga S, PNS asal Desa Glonggong, Gondang. S dijatuhi sanksi disiplin, karena terbukti melakukan pengancaman atau intervensi kepada warga yang beda pilihan saat Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

“Kini S menunggu disposisi sanksinya yang belum turun,” tutur Sutrisna.

Keempat, PNS berinisial S. PNS ini apes setelah digugat cerai istrinya. S dianggap lalai, karena tidak melaporkan kepada pimpinan instansi dan BKPSDM setelah bercerai.

Mesum di Mobil
Terakhir, paling menghebohkan, BN, PNS eselon IV yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Dia dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatannya, menjadi staf biasa.

BN dianggap telah melanggar kode etik, karena tertangkap basah sedang berduaan dengan DI, pegawai honorer di UPTPK Sragen dalam mobil di parkiran Mal Paragon Solo, beberapa waktu lalu.

Keduanya diduga berbuat mesum kepergok oleh satpam mal. Namun saat didatangi malah kabur dan nekat menabrak satpam. Setelah dikejar, akhirnya keduanya tertangkap warga di Baki, Sukoharjo.

Saat digeledah, di mobil BN ditemukan kondom dan kasur di dalam mobil. Meski berkilah berbuat mesum dan laporan di Polsek Solo dicabut, BN tetap dianggap melanggar kode etik dan mencoreng citra PNS.

Bahkan, video BN dan DI sempat mengguncang jagat dan viral media sosial nasional, selama beberapa hari.

“Dia sudah disanksi pembebasan dari jabatannya (nonjob) eselon IV, sekarang jadi staf biasa,” beber Sutrisna.

Mantan Sekretaris KPU ini menambahkan, kasus-kasus hukuman disiplin PNS itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

“Imbauan kami, PNS itu jangan melanggar kode etik PNS. Pahami aturan-aturan kepegawaian yang mengikat terhadap PNS itu sendiri,” tegasnya.***

Bagikan ke:

1 thought on “Langgar Kode Etik, Lima PNS Pemkab Sragen Dijatuhi Hukuman Disiplin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *