Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PARA tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) boleh nyicil ayem. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengisyaratkan dalam waktu dekat akan segera menerbitkan surat terkait usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K.
Kepala BKN Kantor Regional I Jogja Anjaswari Dewi mengatakan, berdasarkan informasi terakhir, Kepala BKN pusat akan segera mengeluarkan surat terkait usulan penetapan NIP P3K.
“Sudah direncanakan. Informasi yang kami terima, dalam waktu dekat Kepala BKN akan mengeluarkan surat terkait usulan penetapan NIP P3K,” ungkapnya kepada inspirasiline.com, Sabtu (31/10/2020).
Anjaswari Dewi menyampaikan, kemungkinan November 2020 ini proses usulan penetapan NIP P3K mulai dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN pusat.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen Sutrisna mengatakan, untuk P3K, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah terbit, saat ini tinggal menunggu teknis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni perihal penggajian mereka nantinya.
“Sesuai Perpres, ini tinggal menunggu teknis penggajian saja,” terang Sutrisna kepada inspirasiline.com, belum lama ini.
Menurutnya, para P3K itu akan digaji dari anggaran daerah.
Untuk Sragen, alokasi gaji P3K sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp 22 miliar lebih.
Sementara terkait Surat Keputusan (SK), kemungkinan besar akan turun tahun depan, dibarengkan dengan SK dan NIP Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS).
“Mulai tahun depan. Penetapan CPNS dan NIP-nya nanti dibarengkan,” ujarnya.
Dikatakan, jumlah P3K dari K2 Sragen yang lolos seleksi kemarin 501 orang. Mereka saat ini masih bekerja di instansi masing-masing, tempat kali pertama melamar.
“Nanti penempatannya ya di situ, di mana mereka melamar dulu,” jelasnya.***