Masa Tenang Pilkada, Sukoharjo Harus Bebas APK

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

MEMASUKI masa tenang Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo meminta dua pasangan calon (paslon) tidak nekat melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

Pembersihan alat peraga kampanye (APK) juga menjadi tangung jawab paslon selama masa tenang,  6-8 Desember 2020. Hal ini merujuk Pasal 30 PKPU No 11 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pemasangan, perawatan, pemeliharaan, dan pembersihan atau penurunan baliho, umbul-umbul, atau spanduk yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon menjadi tanggung jawab pasangan calon.

“Kalau memang tidak dibersihkan oleh paslon, maka akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan bersama Bawaslu, Satpol PP, kepolisian, dan lainnya,” kata Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda.

Nuril mengimbau agar paslon dan tim kampanye melakukan penurunan sendiri APK masing-masing, sesuai aturan yang ada.

Penertiban APK dilakukan di semua tempat, baik posko atau sekretariat pemenangan.

Selama masa tenang Pilkada Sukoharjo 2020, Nuril juga mengingatkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial. Hal ini dilakukan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Nuril menambahkan, tim kampanye atau paslon tidak boleh melakukan kampanye melalui media sosial selama masa tenang Pilkada Sukoharjo 2020. Hal itu diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Partisipasi Tinggi
Nuril berharap pada Pilkada ini, tingkat paritipasi masyarakat tetap tinggi, meski dalam situasi pandemi virus Corona. Harapannya, tingkat partisipasi masyarakat bisa mendekati saat Pemilu 2019, yang mencapai 82,25% atau memenuhi target nasional 77,5%.

“Protokol kesehatan menjadi prioritas saat pemungutan suara nanti,” katanya.

Nuril menyampaikan mengenai penerapan protokol kesehatan saat pemungutan suara nanti, di mana akan dilakukan pengecekan suhu sebelum pemilih menggunakan hak pilihnya, tidak berkerumun, dan mencuci tangan sebelum masuk ke area pencoblosan.

Selain itu, seluruh penyelenggara pemilu juga telah menjalani rapid test atau tes cepat Covid-19. Terdiri atas 12.425 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan  3.550 petugas ketertiban atau ketenteraman dan ketertiban (Trantib) tempat pemungutan suara (TPS). Total sebanyak 15.975 orang menjalani rapid test secara bertahap.

Sebagaimana diketahui, KPU Sukoharjo menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 660.487 pemilih, tersebar di 12 kecamatan. Perinciannya, pemilih laki-laki 326.627 dan pemilih perempuan 333.860 orang.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *