Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
KASUS Covid-19 yang semakin meningkat di Kabupaten Blora, membuat Pemerintah Kabupaten Blora gencar menggelar operasi yustisi.
Hari ini, Rabu (16/12/2020), petugas gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengelar operasi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan menyasar di dua titik yang ramai lalu lintas, yakni di Jalan Reksodiputro, Pertigaan Tirtonadi dan Pertigaan Jalan RA Kartini, Blora.
Dalam operasi tersebut, seorang PNS terjaring razia karena tidak memakai masker.
“Lupa, Mas, ketinggalan di kantor tadi. Biasa, orang lupa kan bisa saja. Dari rumah saya memakai masker, tapi ini tadi ketinggalan di kantor,” ucap Suprapto, seorang guru di salah satu sekolah di Blora.
PNS tersebut memilih didenda seratus ribu rupiah daripada merima sanksi sosial menyapu selama sepuluh menit.
Bukan hanya PNS, banyak kaum milenial yang tidak memakai masker juga terjaring razia. Bahkan anak-anak juga terjaring razia saat naik sepeda bersama temannya.
Oleh petugas, mereka yang tidak memakai diberi masker gratis. Sedangkan sebagai sanksinya, meereka dipersilakan memilih sanksi sosial atau denda. Untuk yang masih anak-anak hanya diberi pengarahan dan didata petugas.
Kepala Bagian (Kabag) Penertiban Umum Satpol PP Blora Sunardi mengatakan, akan terus gencar melaksanakan penegakan hukum disiplin prokes, karena kasus Covid-19 di Blora semakin meningkat.
“Kita akan terus menggelar operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes. Apalagi akhir-akhir ini kasus Covid-19 di Blora semakin meningkat,” ucap Sunardi, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, sampai saat ini, bukannya menurun, jumlah yang melanggar malah semakin meningkat. Terutama yang terbanyak adalah kaum milenial.
“Paling banyak kaum milenial. Mereka seakan sudah tidak peduli, apalagi di malam Minggu. Kalau hari ini hanya sedikit, namun bukan berati bapak dan ibu tidak melanggar,” imbuhnya.
Karena kasus Covid-19 di Blora semakin meningkat, Sunardi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes dan wajib 3M, yakni wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.***