Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
OPERASI yustisi terus digelar sebagai tindak lanjut penegakan Perbup No. 52 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Covid-19 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sedikitnya 45 warga Sukoharjo kena sanksi denda Rp 50.000, karena melanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker saat beraktivitas luar rumah.


Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Sukoharjo Wardino mengatakan, Tim Gabungan Pemkab bersama Polri dan TNI melanjutkan operasi yustisi pada Selasa (12/1/2021). Operasi yustisi dilakukan pada pagi dan siang hari, di dua lokasi.
Pagi, sekitar pukul 09.00, operasi yustisi digelar di Pasar Godog, Kecamatan Polokarto. Sedangkan siangnya di persimpangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.
Dalam operasi di Pasar Godog, petugas menjaring 30 warga tak pakai masker.
Dari 30 warga Sukoharjo yang tak pakai masker itu, ada 15 orang yang kena sanksi denda Rp 50.000, sehingga total hasil penerimaan denda Rp 750.000.
“Sebanyak 15 orang lain dikenakan sanksi fisik. Selain denda, kami juga mendata para pelanggar. Jadi ketika melakukan pelanggaran lagi, denda akan kami lipatgandakan,” katanya.
Kemudian pada persimpangan tak jauh dari kantor KPU Sukoharjo, petugas menjaring 32 pelanggar tak bermasker. Dari jumlah itu, 30 orang kena sanksi denda Rp 50.000, total hasil penerimaan denda senilai Rp1,5 juta. Sementara dua orang lainnya hanya meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masuk Kas Daerah
Uang denda dari pelanggar protokol kesehatan langsung masuk ke kas daerah Sukoharjo.
Wardino mengatakan, sanksi denda mulai diberlakukan sesuai Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Perda tersebut mengatur protokol kesehatan dan pemberlakuan sanksi denda bagi warga Sukoharjo yang melanggar seperti tak memakai masker.
“Jadi kami sudah tidak main-main lagi menerapkan sanksi denda. Kalau kemarin kita masih memberikan toleransi berupa hukuman fisik atau sanksi sosial, tapi sekarang sudah denda,” katanya.
Wardino meminta warga untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker saat beraktivitas luar rumah dan menjaga jarak atau menghindari kerumuman. Bagi pelaku usaha, diminta menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan.
Pemkab akan menjatuhkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk menekan angka kasus virus Corona Sukoharjo. Apalagi kasus Corona terus melejit dan belum menunjukkan tren menurun.***