Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
BUPATI Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan, santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 sudah tidak ada lagi.
Tidak adanya dana dari pemerintah pusat menjadi dalih utama penghentian santunan kepada ahli waris.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan program santunan Rp 15 juta bagi ahli waris warga yang meninggal positif Covid-19. Namun baru berjalan beberapa waktu, program itu dihentikan dengan alasan ketiadaan anggaran.

Hal tersebut sesuai dengan surat dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 150/3.2/BS.01.02/2021 yang menyebutkan, anggaran tahun 2021, alokasi santunan kepada korban Covid-19 tidak tersedia.
“Pemerintah tidak ada kecukupan dana dan sangat bisa dimengerti. Kami di daerah pun sama,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen Suparno mengatakan, tahun 2021, alokasi santunan kepada korban Covid-19 tidak tersedia, hal ini menjadi keprihatinan bagi dirinya.
“Dilihat dari segi sosial, jelas kita kasihan. Tapi dilihat lagi dari segi aturan, kita harus ikuti regulasi yang ada. Terkait ketersedian anggaran memang tidak ada, ya harus ada solusi,” ujar Suparno saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian, Suparno berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, yang kali ini menjadi petugas penanganan Covid-19 untuk lebih melihat dan mencermati kembali dampak dari pembatalan santunan itu.
“Hal ini menjadi kewenangan petugas Covid-19, sejauh mana dampaknya untuk menindaklanjuti. Perlu dilakukan kajian dan kelayakan, apakah perlu diberikan atau tidak, serta juga harus melihat sisi aturan,” tuturnya.
Di sisi lain, melihat dari segi sosial, kader PDI Perjuangan itu menyatakan untuk mencabut pembatalan santunan bagi ahli waris pasien Covid-19.
“Pada prinsipnya, dari segi sosial jangan terus ditiadakan,” harapnya.***
