Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PELAKSANA Tugas Harian (Plh) Bupati Sragen Tatag Prabawanto mewanti-wanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) disiplin masuk kerja selepas libur panjang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sanksi akan dijatuhkan bagi mereka (PNS/ASN) yang kedapatan mangkir atau terlambat saat apel hari pertama masuk seusai libur/cuti panjang.
“Mulai masuk lagi Senin (17/5/2021) besok. Semua PNS wajib masuk dan akan ada apel pagi,” kata Plh Bupati Tatag Prabawanto kepada inspirasiline.com, Minggu (16/5/2021).
Tatag Prabawanto menjelaskan, pada hari pertama masuk kerja, Senin (17/5/2021) besok, akan dilakukan pendataan. Setiap dinas/instansi diminta melakukan pendataan tingkat kedisiplinan dan kehadiran para PNS masing-masing.
Bagi yang terlambat datang atau bahkan mangkir, maka akan disiapkan sanksi.
Tatag Prabawanto berharap, semua PNS kembali bekerja normal dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga semua pihak, termasuk PNS diharapkan turut proaktif dengan disiplin menerapkan prokes, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggalnya.
“PNS wajib memberikan contoh dalam menaati prokes. Hal itu untuk mencegah penularan Corona virus (Covid-19),” tegas Tatag Prabawanto.***
