Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com
PELAKU pembunuhan ibu dan anak, Muhanayah (65) dan Sukaryati (44), warga Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal yang terjadi Minggu (9/5/2021) lalu, akhirnya berhasil diringkus.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengungkapkan, pelaku AR yang bekerja wiraswasta, warga Dukuh Aromasari, RT 09/RW 01, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal berhasil ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).
“Tersangka diamankan di Indramayu, Jawa Barat. Tersangka berusaha melarikan diri, maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Raphael Sandy Cahya Priambodo di Konferensi Pers Satreskrim di Mapolres Kendal, Senin (17/5/2021).
AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembunuhan, dikarenakan emosi dan kalap saat dimarahi ibu mertua, ketika pelaku meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertuanya.
“Pelaku adalah anak menantu dan adik ipar korban. Pelaku mengaku meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertua, karena menggadaikan sepeda motor istrinya. Namun permintaan maafnya tidak ditanggapi, tapi justru membuat mertua dan kakak ipar pelaku marah,” ungkap AKBP Raphael Sandy.
Kapolres AKBP Raphael Sandy menjelaskan, pelaku melakukan tindakan pembunuhan seorang diri melalui pintu belakang. Pelaku bisa bebas keluar-masuk rumah korban, karena memang sudah sering.
“Pelaku yang dimarahi oleh kedua korban, dengan kalap langsung menusuk leher ibu mertuanya dengan pisau. Kemudian juga melakukan kepada kakak ipar pelaku, ditambah tiga tusukan di bagian leher. Kepala kedua korban kemudian juga dibenturkan ke tabung gas. Setelah itu tersangka meletakkan kedua korban di dalam kamar mandi,” tuturnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat melarikan diri berada di beberapa tempat, yakni di Wonosobo, Semarang, dan terakhir di Indramayu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan subsider 365 ayat KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Raphael Sandy.***
