Penulis: Joko Widodo
GROBOGAN | inspirasiline.com
KABUPATEN Grobogan kembali menerapkan Gerakan “Grobogan Sehari di Rumah Saja” jilid ketiga, yang dimulai pada Minggu (27/6/2021) pukul 05.00 sampai Senin (28/6/2021) pukul 05.00.
Pemberlakuan gerakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan No.360/1981.1/2021 sekaligus wujud tindak lanjut hasil Rakor Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan No. 005/1941/2921 tanggal 22 Juni 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono ketika dihubungi inspirasiline.com per telpon membenarkan hal tersebut.

“Benar, Mas, kami akan menerapkan kembali gerakan itu, karena Grobogan masih status zona merah membara,” ungkapnya.
Gerakan “Grobogan Sehari di Rumah Saja”, lanjut Sekda, ditujukan selain untuk menahan atau mengurangi mobilitas penduduk, juga untuk menyadarkan masyarakat bahwa Kabupaten Grobogan masih zona merah membara.
Menurut hasil rakor tersebut, nantinya seluruh warga Grobogan melaksanakan aktivitasnya di rumah saja. Di samping itu, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pertokoan, restoran, rumah makan, kafe, angkringan, dan PKL harus menutup kegiatannya.
Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencan Daerah (BPBD) Grobogan Endang Sulistyaningsih selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan saat dikonfirmasi inspirasiline.com mengatakan, saat ini Grobogan masih zona merah. Kasus tidak turun tapi malah bertambah.
“Kasusnya hingga Kamis, 24 Juni mencapai angka 4.797 orang, dengan kasus sembuh 3.810 orang, dirawat 378 orang, dan yang meninggal sebanyak 402 orang,” ungkapnya.
Untuk itu, Endang meminta masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan 5M: memakai masker, menjaga jarak dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.***