Penulis: Joko Widodo | Editor: Dwi NR
GROBOGAN | inspirasiline.com
MEMPERINGATI HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, sebanyak 111 orang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Purwodadi, Kabupaten Grobogan memperoleh remisi atau pengurangan hukuman.
Pelaksanaan pemberian surat keputusan remisi diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni usai Upacara HUT Ke-76 RI didampingi Kepala Rutan Purwodadi Solichin, di halaman Setda Grobogan, Selasa (17/8/2021).
Ke 111 orang napi penerima remisi umum HUT Ke-76 RI tersebut, terdiri atas 104 orang Remisi Umum I, dengan pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 29 orang, 2 bulan (27 orang), 3 bulan (35 orang), 4 bulan (3 orang), dan potongan tahanan 5 bulan sebanyak 2 orang.
Sedangkan pada Remisi Umum II, pengurangan masa tahanan 2 bulan sebanyak 2 orang, 4 bulan (4 orang), dan 5 bulan hanya 1 orang.
Dari 7 orang pada Remisi Umum II tersebut, 5 orang di antaranya dengan kasus narkotika, sehingga yang bersangkutan akan bebas namun harus tetap menjalani sisa masa tahanannya.
“Lima orang ini harus menjalani masa subsidernya dulu sebelum bebas,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Heri Dwi Siswanto melalui ponselnya.
Hingga sekarang, jumlah warga binaan Rutan Purwodadi adalah sebanyak 166 orang napi dan 78 orang tahanan.***
