Kapolsek Plupuh Iptu Suparno Belum Keluarkan Izin Hajatan

NEWS

Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com

WALAUPUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen sudah memperbolehkan warga masyarakat menggelar hajatan, namun Kapolsek Plupuh Iptu Suparno belum mengeluarkan izin bagi warga menggelar hajatan, karena belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak ) dari pimpinan (Kapolres Sragen).

“Di Plupuh belum ada yang mengajukan izin hajatan dengan keramaian. Walaupun ada, kami belum berani mengizinkan, karena belum ada juklak dari pimpinan,” kata Kapolsek Plupuh Iptu Suparno kepada inspirasine.com di Mapolsek setempat, Sabtu (11/9/2021).

Menurut Kapolsek Plupuh Iptu Suparno, dalam hal perizinan hajatan, polisi tidak sertamerta memberikan izin.

“Aturannya kami sesuaikan dengan Instruksi Bupati yang ada pada saat ini. Pemohon harus buat surat pernyataan sesuai Instruksi Bupati. Apabila melanggar, ya harus siap dibubarkan oleh Satgas Penanggulangan Covid-19,” ujar Iptu Suparno.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui wartawan di SMP Negeri 5 Sragen, Jumat (10/9/2021) kemarin menyebut, saat ini sudah banyak warga yang mengajukan izin menggelar hajatan, namun salah satu hal yang patut diwaspadai setelah penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 3 adalah kegiatan sosial kemasyarakatan.

Menurutnya, hajatan atau jagongan menjadi fokus perhatian dari Satgas Penanggulangan Covid-19 mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa.

“Kegiatan sosial kemasyarakatan harus diwaspadai. Fokusnya ke kegiatan jagongan. Satgas harus bisa lebih ketat lagi dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes), mengingat kegiatan sosial kemasyarakatan sudah bisa dimulai,” terang orang nomor satu di Bumi Sukowati ini.

Dikatakan, dalam Instruksi Bupati Sragen No. 360/399/038/2021 tentang PPKM Level 3 disebutkan, hajatan atau kegiatan sejenis bisa dilaksanakan dengan sejumlah batasan, yakni maksimal diikuti 20 orang dengan menerapkan prokes secara ketat, dilarang membuka masker selama acara masih berlangsung, dilarang merokok, hingga makan dan minum.

Makanan dan minuman untuk tamu disajikan dalam kemasan, supaya bisa dibawa pulang. Hajatan hanya dilaksanakan pada siang hari, dengan durasi maksimal 2 jam. Tidak dibolehkan mengadakan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, aktivitas berjoget maupun mabuk-mabukan.

“Untuk sanksi pelanggaran prokes tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sekarang masih dalam proses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Materi sudah kami serahkan. Tapi, mereka perlu studi banding dulu,” ujar Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen.

Pemkab Sragen juga bakal menguatkan testing, tracing, dan treatment (3T).

Testing dilakukan dengan target 635 orang per hari. Tracing dilakukan hingga lebih dari 15 kontak erat di tiap kasus terkonfirmasi positif. Sementara treatment pengobatan perlu dilakukan secara komprehensif, sesuai dengan tingkat gejala yang dialami warga.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *