Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda No 1 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora Bayu mengatakan, Pemkab Blora sudah punya Perda baru tentang pengelolaan sampah.
“Kami sudah punya Perda baru ya, Perda Nomer 1 Tahun 2021. Menurut pasal 42 ayat 2 Perda Nomer 1 Tahun 2021 itu disebutkan, bagi warga yang melakukan pembuangan sampah tidak pada tempat yang disediakan, bisa dikenakan sanksi penjara 3 bulan dan atau denda 50 juta rupiah,” ungkap Bayu saat giat Jumat bersih di bantaran Kali Lusi bersama Satgas Sapu Bersih Sampah Liar, Jumat (15/10/2021).

Bayu tidak ingin ada warga atau masyarakat Blora, yang kena sanksi itu gara-gara membuang sampah sembarangan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda untuk menjalankan Perda baru itu.
Selain itu, Bayu juga memasang plang atau papan peringatan “Dilarang Membuang Sampah di Bantaran Sungai” agar warga Blora jangan sampai kena sanksi.
Setelah dikukuhkan Bupati Blora sepekan lalu, Satgas Sapu Bersih Sampah Liar bersama relawan kebersihan dan petugas kebersihan dari DLH sudah membersihkan sampah liar yang bertumpuk-tumpuk selama bertahun-tahun.
“Ini kami selesaikan permasalahan sampah di bantaran Kali Lusi yang sudah menumpuk puluhan tahun, dan kami lihat hari ini sudah 90 persen bersih. Satu titik sudah hampir kami lalui, dari 97 titik sampah liar yang terdata oleh kami. Mudah-mudahan, jangan lagi ada warga yang membuang sampah sembarangan,” tutup Bayu.***
