Inspektorat terjunkan tim khusus mengusut dugaan pungli di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Dugaan Pungutan Liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Desa Kecil, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen  kini ramai menjadi pembicaraan masyarakat,  Terkait hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Sragen langsung  menerjunkan tim khusus untuk mengusut kasus dugaan pungli program PTSL tersebut

Tak hanya sekadar sanksi administratif, Inspektorat  menyebut jika memang terbukti ada unsur pemaksaan dan untuk kepentingan pribadi, kasus tarikan PTSL di Desa Kecik bisa berpotensi mengarah ke pidana.

“Kita lihat dulu apakah sudah ada rapat, sudah ada SK-nya dan musyawarahnya seperti apa. Kita harus buktikan dulu apakah ada pungutan liar nggak. Kalau ada, ketentuannya, sifatnya pemaksaan dan kepentingan pribadi ya dimungkinkan juga ke arah pidana,” Ungkap  Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi saat dihubungi Inspirasiline.com melalui phoneselnya Sabtu (23/10/2021) seraya mangatakan bahwa kemarin sudah bicara dengan  wartawan

Namun sebelum sampai ke tahap itu, tim akan dikerahkan terlebih dahulu menggali bahan dan keterangan sedetail-detailnya.

Badrus sapaan akrab Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen itu  menyampaikan untuk mengusut kasus di Desa Kecik, pihaknya sudah membentuk tim khusus dan sudah bergerak  untuk melakukan proses puldata dan pulbaket.Berdasarkan laporan yang masuk, di Desa Kecik memang ada laporan pemungutan PTSL dari warga oleh desa yang melebihi dari standar atau ketentuan.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada sebagian warga dan perangkat desa yang sudah diklarifikasi dan dimintai keterangan.

“Ini sementara masih kita dalami mana yang bener dulu. Karena kita harus pembuktian ketika pengeluaran itu betul atau tidak bisa memastikan keabsahan ketika verifikasi,  oh ini untuk beli es teh bener atau tidak. Kita akan korek yang sebenarnya terjadi apa,” terangnya.

Badrus menyampaikan tim sudah bertemu sebagian pihak dan perangkat desa. Namun sementara baru lisan dan nantinya akan dilakukan permintaan keterangan lebih mendalam serta dibuat berita acara.

Selain pungutan uang, tim juga akan menelisik kebenaran apakah sertifikat itu diproses secara reguler atau PTSL.(Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *