Sragen-Inspirasiline.com. Bantuan pemerintah ke Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sragen selama ini ternyata belum merata mengingat jumlah Ponpes di Bumi Sukowati mencapai 179 Pondok dengan jumlah santri mencapai 10.532 orang.

Sebagai tindak lanjut dana abadi pesantren, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen menginisiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pesantren pada 2022 mendatang.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Ihsan Muhadi, saat dihubungi Inspirasiline.com Sabtu(23/10/2021), menyampaikan belum bisa memberi penjelasan terkait dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) no. 82/2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang didalamnya ada dana abadi pesantren.


Ihsan Muhadi memilih menunggu regulasi yang rencananya akan dibuat DPRD Sragen, berupa Perda Pesatren.
“Selama ini ada alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tetapi sifatnya bantuan operasional, modal usaha, dan seterusnya. Bantuan itu, ujarnya, belum menyeluruh ke semua pesantren. Di Tingkat Provinsi juga masih dibahas regulasinya,” Ungkap Ihsan Muhadi
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sragen Fathurrohman menyampaikan DPRD menginisiasi Perda Pesantren sebagai tindak lanjut UU Pesantren dan turunannya. Fathurrohman mengatakan mekanisme tahapan dalam penyusunan Perda Pesantren sudah berproses dan ditargetkan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Sragen pada 2022 mendatang.
“Tahapannya mulai berjalan seperti pembuatan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (raperda) jalan. Di dalamnya sudah menyinggung ketentuan tentang dana abadi pesantren.” Ungkap Fathurrohman
“Selama ini sangat sedikit pesantren yang mendapat bantuan pemerintah. Pesantren itu berbeda dengan dunia pendidikan formal lainnya, seperti sekolah. Di dunia pendidikan ada Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( Bosda) yang mencapai Rp8 miliar sedangkan di pesantren belum ada,” ujarnya menambahkan
Fathurrohman mendorong kepada Pemerintah Kabaupaten (Pemkab) Sragen untuk bertanggung jawab dengan keberadaan pesantren di Bumi Sukowati dengan memberi porsi seperti dunia pendidikan pada umumnya.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang dihubungi Inspirasiline.com secara terpisah mengaku belum mempelajari Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sehingga belum bisa menyampaikan penjelasan lebih.
Prinsipnya, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati mendukung kebijakan pendanaan pesantren yang nantinya harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda) tentang pesantren.
“Paling tidak di tahun depan perda pesantren itu sudah masuk prolegda. Selama ini perhatian pemerintah banyak yang lewat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan dari Pemkab Sragen juga ada tetapi tidak merata,” katanya.
Ada beberapa ponpes yang dibantu dan ada yang belum. Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen mengatakan untuk ustaz dan ustazahnya juga dibantu Pemkab Sragen lewat bantuan ke Badan Koordinasi (Badko) Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) pada setiap tahunnya.
“Untuk bantuan ke ponpes itu biasanya berupa masjid atau sarana dan prasarana pendukung. Pemberian bantuannya pun sesuai dengan permintaan ponpes, bentuknya stimulan. Kuncinya butuh keaktifan pihak ponpes,” jelasnya. ( Sugimin/17)