Dijanjikan Menjadi Sekdes, Kades Sidoharjo Demak Dipolisikan

NEWS

Demak – Inspirasiline.com. Pengisian kekosongan Perangkat atau Sekretaris desa di Kabupaten Demak Jawa Tengah pada tanggal 26 Desember 2021 kemarin menyisakan cerita duka tersendiri bagi salah satu calon yang ikut mengikuti penjaringan pengangkatan Sekretaris desa di desa Sidoharjo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak , pasalnya janji manis yang di berikan dan di sampaikan oleh Kepala Desa Sidoharjo (Muslikan)terhadap salah satu calon yakni (Wulandari) dirasa  hanya isapan jempol belaka karena tidak sesuai  dengan apa yang sudah disampaikan jauh sebelum pelaksanaan tes berlangsung.

Tim Advokasi MBP mendatangi Polda Jateng

Sebelumnya kepala desa (Muslikan) meminta sejumlah uang kepada (Wulandari) bakal calon Sekdes dengan jumlah nilai 150 juta rupiah bila ingin menjadi sekdes di desa Sidoharjo karena itu  merupakan persyaratan agar bisa lolos ,akhirnya setelah ada pembicaraan khusus  dengan orang tua Wulandari (Sarmun)permintaan dari kepala desa Sidoharjo tersebut akhirnya dipenuhi  bahkan nilai yang diminta pun fantastis mencapai 470 juta rupiah sesuai yang dijanjikan kepala desa sebelum pelaksanaan ujian. Namun betapa kaget dan terkejutnya Wulandari juga orang tuanya ,Setelah mendengar hasil pengumuman anaknya tidak masuk atau tidak lulus, justru malah calon lain yang lulus.

Merasa ditipu dengan dijanjikan menjadi sekdes dan sudah dimintai uang ratusan juta rupiah “Yang jelas kami terkena tipu oleh kepala desa Sidoharjo.”jelas Sarmun.

Dari kejadian tersebut akhirnya orang tua Wulandari (Sarmun) melaporkan  peristiwa tersebut ke Polda Jateng agar supaya bisa diproses lebih lanjut secara hukum yang berlaku , dikarnakan tidak ada itikad baik dari Kepala Desa Sidoharjo (Muslikan) untuk mengembalikan uang tersebut karena apa yang di janjikannya meleset dan tidak sesuai bahkan upaya kekeluargaan pun juga sudah dilakukan,tapi juga tak di indahkan ,. Untuk itu sebagaimana dalam perjanjian awal  dengan adanya saksi-saksi serta bukti-bukti pendukung lainnya maka untuk itu kita sepakat melaporkan., terang sarmun.

Kuasa Hukum Sarmun juga Wulandari dari advokasi MBP Sidorejo LAW yang beralamatkan di jl.Semarang- Purwodadi km 23.kel Sidorejo Kab Demak yang juga tergabung dalam organisasi FERARI(FEDERASI ADVOKAT INDONESIA)Budi Purnomo SH.MH kepada awak media menyampaikan,” untuk terkait masalah ini sudah kita adukan  ke Polda Jateng dan sudah berjalan ,  dari pihak kepala desa juga sudah di periksa, aduan kita masuk untuk di unsur penipuan dan penggelapannya karena jelas di situ ada bujuk rayu dari kades tersebut yang menjanjikan menjadi sebagai perangkat desa atau sekretaris desa ,” uang tersebut bukan diserahkan tapi diambil oleh Kades sendiri juga orang kepercayaannya.

Menanggapi untuk hasil tadi di polda Jateng kita upayakan nanti akan kita naikkan  ke tingkat laporan polisi dan untuk aduan yang kemarin kita minta kembali kemudian akan kita buat laporan resmi karena sudah cukup bukti serta saksi-saksi yang menguatkan.terang Budi Purnomo , Rabu (16/2/22).

Demi keberimbangan pemberitaan ini tentunya masih banyak yang harus kita akan konfirmasi dari pihak-pihak lainnya. ( joko widodo )

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *