51 Pengurus TP-PKK Kabupaten Sragen dilantik Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Bupati Sragen  Kusdinar Untung Yuni Sukowati melantik sekaligus mengambil sumpah 51 pengurus Tim Penggerak(TP) PKK Kabupaten Sragen masa bakti tahun 2021-2026  di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen, Selasa (1/3/2022).

Pelantikan disaksikan Ketua TP-PKK Kabupaten Sragen, Ny. Supami Suroto, Ketua Baznas Sragen, Mustaqim, jajaran Kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan anggota TP PKK se Kabupaten Sragen.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam sambutannya mengatakan,  selain sebagai pengakuan legalitas kepengurusan 5 tahun kedepan, Pelantikan pengurus TP-PKK Kabupaten Sragen ini,  merupakan momentum strategi yang diharapkan mampu memberikan  semangat baru bagi jajaran TP-PKK masa bakti 2021-2026.

“Atas nama Tim Penggerak PKK Kabupaten Sragen, saya mengucapkan selamat kepada para pengurusan yang baru saja dilantik, semoga bisa mengemban amanah dan  memastikan kemajuan TP-PKK di Kabupaten Sragen,” Ungkap Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Selaku Ketua Dewan Pembina TP-PKK Kabupaten Sragen, Bupati  mengapresiasi kinerja TP-PKK Kabupaten Sragen yang terus bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan tugas sesuai visi dan misi. Termasuk menjadi garda depan protokol kesehatan ,(prokes) seperti membantu sosialisasi dan edukasi pada masyarakat dari Kabupaten sampai ke Desa.

“Selama menjadi Bupati dua periode TP-PKK Kabupaten Sragen sangat bagus. Alhamdulillah saya punya partner yang luar biasa dalam mengentaskan kemiskinan, memperdayakan perempuan, menurunkan angka stunting di Kabupaten Sragen, termasuk berjibaku memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang  prokes agar terhindar dari Covid-19,” Ungkapnya tegas.

Yuni sapaan akrab Bupati Sragen itu berpesan kepada anggota yang baru dilantik supaya bisa lebih solid dan inovatif dalam mewujudkan keluarga berkualitas dalam aspek moral, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan hidup. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *