Sragen-Inspirasiline.com. Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Sragen menggelar sidang kasus penipuan Rp 510 juta, di ruang sidang cakra dengan agenda membaca putusan terhadap Ika Rini Hadayani binti Sutarno Selasa ( 7/6/2022).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sutiyono, SH dengan hakim Anggota Adityo Danur Utomo, SH dan Andris Henda Gautama, SH.,MH.
Sidang dilangsungkan melalui Zoom/Online Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Sragen, Ika Rini Hadayani binti Sutarno tidak didampingi Penasehat Hukum.
Dalam Amar Putusan, nomor Perkara 23/Pd.B/2022/Srg yang dibacakan Hakim Ketua Sutiyono, SH, Ika Rini Hadayani binti Sutarno secara sah bersalah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP yakni melakukan penipuan yang memberatkan dan meresahkan masyarakat, yang meringankan Ika Rini Hadayani binti Sutarno belum pernah dihukum, diputuskan 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Sidang Putusan terhadap Ika Rini Handayani Binti Sutarno dihadiri Jaksa Penuntut Umum Apriyanto Kurniawan, SH dan pihak keluarga korban penipuan yakni Sudarno, Paryanti dan Niko Aditya. Herlambang.
Terdakwa Ika Rini Hadayani binti Sutarno, yang mengikuti sidang secara langsung melalui zoom/online di LP Sragen menerima Putusan Hakim.
Dalam sidang putusan Ika Rini Hadayani binti Sutarno terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang Rp 430 juta, dengan korban Paryanti Warga Dukuh Butuh RT 34 Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen.
Jaksa penuntut umum (JPU) Apriyanto Kurniawan, SH menerima Putusan Hakim atas Putusan yang dijatuh terhadap Ika Rini Hadayani binti Sutarno, walaupun hukumannya lebih ringan dari tuntutannya, 3 tahun penjara.
Korban penipuan Paryanti menyebutkan, bahwa putusan lebih rendah dari penuntutan penuntut umum
” Saya menginginkan Ika Rini Hadayani binti Sutarno di hukum 4 tahun penjara, namun Hakim telah memutus 2 tahun 6 bulan penjara, saya terima, setelah ini saya akan menuntut perdata atas kerugian yang akan saya hitung mulai kerugian Rp 430 juta ditambah biaya semua yang saya keluarkan, karena saya gadaikan BPKB mobil dengan bunga besar, dan pinjam uang di koperasi dengan jaminan sertifikat tanah perkarangan milik saya,hingga sekarang belum lunas”. Ungkap Paryanti di temui wartawan di PN Klas IA Sragen seusai Sidang Selasa (7/6/2022) kemarin.
Paryanti menceritakan, penipuan uang beku itu dalangnya Haris Supriyadi,Saya tidak kenal siapa itu Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka, sampai saya keluarkan uang Rp 510 juta itu.
“Haris Supriyadi berbohong, yang awalnya Haris Supriyadi akan mencairkan uang setelah persyaratan terpenuhi, sampai saya kirim uang yang diminta Haris Supriyadi dan Ika Rini Handayani total Rp 510, dengan rincian Rp 430 dkirim ke rekening atas nama Ika Rini Hadayani, dan Rp 60 juta dikirim ke nomor rekening bank atas nama Haris Supriyadi dan Rp20 juta diberikan pada Haris Supriyadi,jadi saya ditipu oleh Haris Supriyadi, Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka” Ungkapnya menegaskan.
“Sekarang Ika Rini Hadayani sudah divonis 2 tahun 6 bulan,Haris Supriyadi, tinggal menunggu putusan PN Klas IA Sragen dan Slamet Harjaka menjadi Daftar Pencarian Orsng (DPO) Polres Sragen” Ungkap Paryanti sambil berjalan meninggalkan Wartawan yang mengkonfirmasi. (Sugimin/17)

Lomaestro BM, Bailie GR can i buy cytotec no prescription MejГa MГ©ndez JL, et al