Grobogan-Inspirasiline.com. Polda Jawa Tengah mengelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar 25 Agustus-13 September Dalam operasi tersebut Polres Grobogan berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka serta 13 barang buktinya dari hasil kejahatan para tersangka. Hasil ungkap ini digelar di Polres Pati bersama Jajaran Polres se-eks Polwil Pati.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Afitditya Arif Wibowo, S.I.K mengatakan , Polres Grobogan berhasil mengamankan 13 barang bukti dari hasil kejahatan para tersangka kasus curan diantaranya 12 unit sepeda motor serta 1 unit mobil kijang super, jelas Kasat Reskrim, Senin (26/9/2022).

Selain itu Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa ada enam tersangka yang kami tahan tiga diantaranya adalah TO yaitu : -Lambang Saputro(28)warga desa Tlogorejo Kec Tegowanu

-Ahrul Saifudin(15) tidak di tahan warga dsn Pedak desa Menduran kec. Brati
-Muhamnad Ali Idris (17) warga dsn Dolah desa Ngeluk Kec Penawangan.
Sedangkan kasus non TO diantaranya,-Sutarno (42)warga desa Putatnganten kec.Karangrayung
-Suwaji(42)warga dsn pojok desa Pojok kec.Pulokulon
-Mustaqim(36) warga dsn Kayen desa Rawoh Kec. Karangrayung, mereka melakukan aksinya di sejumlah titik diantaranya Kecamatan, Godong, Toroh, Geyer,

Sementara itu salah satu korban curanmor (Ibu Igwan 46) warga desa ngrandah merasa senang dan gembira karena sepeda motornya jenis Yamaha Nmax berhasil ditemukan kembali dan itu berkat kerja keras dari anggota kepolisian Polres Grobogan dalam hal ini Satreskrim, ucapan terimakasih kepada Kapolres Grobogan beserta jajarannya tentunya pun disampaikan Ibu Igwan dengan perasaan terharu setelah diterimanya penyerahan kunci secara Simbolis oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K,.M.Si di halaman Mapolres Pati.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K,. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Afitditya Arif Wibowo, S.I.K, menghimbau pada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menaruh kendaraan nya serta jangan lupa untuk mengunci stank agar kendaraan aman terhindar dari curanmor.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, ungkap Kasat Reskrim Afiditya Arif Wibowo, S.IK. (jkwi)

I like this site because so much utile stuff on here : D.
Wow, incredible blog layout! How long have you been blogging for? you make blogging look easy. The overall look of your website is excellent, as well as the content!
Keep functioning ,terrific job!
Outstanding post, you have pointed out some great details , I besides think this s a very superb website.
Oh my goodness! a tremendous article dude. Thank you Nevertheless I’m experiencing subject with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anybody getting similar rss drawback? Anyone who is aware of kindly respond. Thnkx
you’ve got an important weblog here! would you prefer to make some invite posts on my weblog?
Thanks for your personal marvelous posting! I truly enjoyed reading it, you may be a great author.I will remember to bookmark your blog and will eventually come back from now on. I want to encourage that you continue your great work, have a nice holiday weekend!
Wow, fantastic weblog structure! How long have you ever been blogging for? you made running a blog glance easy. The whole look of your website is excellent, let alone the content!
I’m so happy to read this. This is the type of manual that needs to be given and not the random misinformation that’s at the other blogs. Appreciate your sharing this best doc.