549 ASN Naik Pangkat, Bupati Sragen Mengingatkan Untuk Berinovasi

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com.  549 Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat per Periode 1 April 2023. Penyerahan secara Simbolis dilakukan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (15/3/2023).

Dengan Rincian : Golongan I = 2 Orang, Golongan II =112 Orang, Golongan III= 376 Orang, Golongan IV/a – IV/b = 46 Orang, dan Golongan IV/c=12 Orang.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati  mengatakan, Kenaikan Pangkat merupakan Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Atas Prestasi Kerja dan Pengabdian terhadap Negara. Yuni sapaan Bupati Sragen itu menyebut, Perjalanan dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Penerimaan SK Pensiun merupakan hal alamiah. Hal itu merupakan Penghargaan Atas Dedikasi dan Pengabdian kepada Negara.

“Pemberian Penghargaan ini akan memiliki nilai apabila diberikan kepada orang yang tepat dan di waktu yang tepat, Apabila hidup ini diibaratkan Perjalanan, maka Pensiun adalah Titik Henti sejenak dari Hiruk- Pikuk Tugas Kedinasan,” Ungkapnya.

Yuni menekankan jika Kenaikan Pangkat bukanlah Hak dari Seorang ASN, tetapi merupakan sebuah Penghargaan yang diberikan Atas Prestasi Kerja dan Pengabdian PNS terhadap Pemerintah.

“Ketika oleh pimpinan dirasa tidak layak maka Kenaikan Pangkat bisa tidak diberikan (Salah Satu Syarat Kenaikan Pangkat, Penilaian Kinerja dari Atasan pada 2 Tahun Terakhir Minimal Bernilai Baik),” Jelasnya.

Maka dari itu saya mengimbau kepada semua ASN, sebagai Aparatur yang berintegritas agar selalu Introspeksi Diri, mengevaluasi Tugas dan Tanggung Jawabnya. ASN harus menjadi Figur Panutan di Masyarakat. Rakyat yang menilai Kinerja kita. Maka saya sangat tidak setuju jika ada Pejabat, Staf baik ASN, Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang kerja apa adanya, tidak disiplin dan tidak mau bekerja secara maksimal.

“Berikan yang terbaik, kita kerja dari Tahun Ke Tahun. Jangan lupa cara Berinovasi. Instropeksi diri berapa Persen waktu yang dibuang Percuma untuk Kepentingan Pribadi yang dilakukan pada saat Jam Kerja,” Pesannya.

Sementara Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan, pihaknya mengajukan 552 PNS untuk Naik Pangkat, namun Terealisasi hanya 549 orang atau 99,3 persen. Ada 3 PNS yang tidak jadi Naik Pangkat.

“Dari usulan kami ada Sisa 3 Orang karena yang PNS tersebut tidak memenuhi Syarat. Seperti yang bersangkutan belum mempunyai Sertifikasi dan lainnya,” Ungkap Kurniawan Sukowati menjelaskan

Kurniawan Sukowati menambahkan, Gaji ASN ini akan langsung menyesuaikan pada April 2023 sesuai dengan Kepangkatan yang baru. Kurniawan Sukowati menegaskan, Proses Kenaikan Pangkat sama sekali tidak dipungut biaya.Sehingga jika ada yang dipungut biaya untuk kepegawaian baik SK Kenaikan Pangkat ataupun Layanan Kepegawaian yang lain pihaknya memastikan bukan berasal dari BKPSDM.

“Setelah menerima Kenaikan Pangkat segera Koordinasi dengan Simpeg masing-masing OPD untuk segera mengupload ke dalam Aplikasi.Karena beberapa kali kami menemui Khususnya SK Mutasi ternyata banyak yang mengajukan Revisi atau Perbaikan dikarenakan Pangkatnya masih menggunakan Pangkat yang lama,” Pesannya ( Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *