Kesadaran Pengujian Kendaraan Di Tegal Cukup Tinggi

NEWS

Tegal-Inspirasiline.com. Kesadaran para pemilik kendaraan roda empat di Kabupaten Tegal cukup tinggi untuk melakukan uji kendaraanya di UPTD PKB Dishub Kabupaten Tegal, setiap harinya 30 unit kendaraan yang di uji di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal.

Singgih Wibowo Kasie PKB Dishub Kabupaten Tegal kepada media Senin (31/7) di ruang kerjanya menjelaskan, jumlah kendaraan yang wajib uji diwilayah kabupaten Tegal sebanyak 8000 unit lebih namun dari jumlah tersebut ada sekitar lima prosen yang tidak melakukan KIR. Beberapa hal yang mengakibatkan mereka enggan melakukan uji kendaraanya, diantaranya regulasi yang ketat soal standarisasi kendaraan, misalnya pemilik telah merubah ukuran bodi atau bak pada kendaraanya.

” semua komponen kendaraan harus di uji dan kalau ada salah satu komponen yang tidak berfungsi, tidak lulus dan harus dinormalkan dulu termasuk ban serep, peralatan kendaraan, kotak PPPK dan isinya, segitiga keamanan, harus ada.” jelas Singgih.

Tujuan pengujian kendaraan ini supaya kendaraan tersebut laik jalan yang semua bermuara pada keselamatan, seperti yang telah diatur dalam undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Ditambahkan oleh Singgih bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, untuk itu dia berharap kepada pemilik kendaraan sebelum melakukan uji harus dinormalkan lebih dahulu semua kpomen yang ada di dalam kendaraan tersebut, sehingga saat dilakukan uji semuanya normal tanpa tidak mengulang sehingga tidak makan waktu.

” kalau masa berlaku buku uji mau habis, paling tidak sebulan sebelumnya pemilik harus mendaftarkan lebih dulu baik langsung maupun lewat online .” pungkas Singgih. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *