Cegah Knalpot Brong, Polisi Di Grobogan Sosialisasi Di Bengkel

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Jajaran Polres Grobogan Polda Jateng saat ini tengah gencar menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, Rabu (17/1/2024).

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, dalam sosialisasi kali ini penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong lagi.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot brong lagi kepada masyarakat,’’ kata Kapolres Grobogan Polda Jateng.

Menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Bila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

‘’Target utama dari kegiatan ini adalah mewujudkan Kabupaten Grobogan zero knalpot brong,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Dalam pelaksanaan sosialisasi di bengkel yang berada di wilayah Kabupaten Grobogan, anggota Polres Grobogan Polda Jateng tetap mengedepankan langkah persuasif humanis. (jkwi/den)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *