Grobogan-Inspirasiline.com. Tambang galian C di wilayah Kabupaten Grobogan yang belum berijin tampaknya semakin bertambah saja. Hal ini membuat iri para pengusaha galian C yang statusnya legal atau berijin.
Pengusaha galian C jelas menyetorkan pajak PAD kepada daerah, sedangkan yang tak berijin jelas tidak setor pajak namun tetap bisa beroperasi.

Media Inspirasiline.com mencoba menyusuri beberapa lokasi tambang galian C illegal di beberapa tempat berdasarkan informasi yang diperolehnya.
Saat menyusuri wilayah Kecamatan Grobogan, tepatnya di Desa Putatsari kedapatan sebuah truk mengangkut material galian C melintas. Setelah diikuti ternyata truk dump tersebut menuju lokasi kuari yang berada di persawahan Dusun Ketileng Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.
Kepala Dusun Ketileng Desa Putatsari, Rusminto, saat ditemui dikediamannya membenarkan adanya aktifitas ecplorasi galian C diwilayahnya.
“Ya benar, di dusun kami ada kegiatan penambangan galian C tetapi kami tidak tahu siapa pemiliknya. Bisa kami pastikan mereka tidak berijin. Mereka seenaknya sendiri menambang dengan tidak memberi tahu kami. Mereka itu abal abal” ungkapnya.
Rusminto menyebut meski baru berjalan 3 hari kegiatan tersebut, tetapi tak seorangpun dari mereka yang datang memberitahukan kepadanya selaku tokoh dusun.
“Sama sekali saya tidak tahu menahu mas, mereka itu tanpa kulanuwun, langsung babat saja, jelas tambang ini tidak berijin” jelasnya, Selasa (2/7/2024).
Selain sebagai Kadus Ketileng, Rusminto juga pernah memiliki usaha tambang galian C di desanya, namun perijinan yang dimilikinya sudah jatuh tempo, namun demikian Rusminto tetap ingin melanjutkan usaha galian C dengan mengurus ijinnya lebih dulu.
” Saya urus ijin mulai dari nol lagi, sebab sudah jatuh temo dan terlambat mengurusnya” akunya.
Keberadaan tambang galian C di wilayahnya itu sudah dia sampaikan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat namun tampaknya tak ada tindak lanjutnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban Pengusaha tambang galian C Kabupaten Grobogan, Ikhsan, menyampaikan keberadaan tambang galian C illegal di Grobogan harus ditindak tegas, karena sementara yang menempuh ijin diharuskan setor pajak sedangkan yang illegal tidak setor pajak namun bisa beroperasi bebas.
Dia berharap APH harus mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan tambang galian C liar yang sangat merugikan daerah.
“Saya berharap APH bisa ambil tindakan tegas kepada tambang illegal (illegal.mining)” ucapnya didampingi Sucipto sang sekretaris paguyuban.
Sucipto menambahkan dalam waktu dekat ini paguyuban direncanakan akan beraudiensi dengan Kapolres Grobogan terkait dengan maraknya tambang galian C illegal. (jkwi)

I am not sure where youre getting your info but good topic I needs to spend some time learning much more or understanding more Thanks for magnificent info I was looking for this information for my mission