Sukoharjo-Inspirasiline.com. KPU kabupaten Sukoharjo mulai buka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU pusat. Hal tersebut diungkapkan ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo yang didampingi semua anggota komisionernya dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut Bani sapaan akrabnya menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) telah dimulai pada 27 Agustus-29 Agustus merujuk pada PKPU No 10/2024 tentang syarat pencalonan pilkada. Peraturan itu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU RI telah menerbitkan PKPU no: 10/2024 sebagai perubahan dari PKPU no: 8/2024 pada Minggu (25/2024) tentang pencalonan pilkada tentang proses pendaftaran cabup-cawabup mengakomodir pada putusan MK.

Jika gabungan partai politik atau perseorang yang mana gabungan partai politik memenuhi 20 persen kursi suara sah maka sesuai PKPU no: 10/2024 maka calon bisa diusung dengan paling sedikit 7,5 persen dari suara sah pada pemilu 2024 di kabupaten Sukoharjo sehingga jumlah suara sahnya sebanyak 41 732.
Mengenai umur yang sebelumnya sudah diputuskan oleh MA bahwa umur calon bupati/wakil bupati dihitung dari pelantikan maka pada PKPU no: 10/2024 umur cabup-cawabu dihitung sejak pasangan cabup/cawabup tersebut resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon).
“Untuk bisa mengusung pasangan calon, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di kota/kabupaten tersebut. Syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol sebanyak 41.732 suara,” ujarnya.
Bani juga mengungkapkan soal persyaratan pendaftaran pasangan cabup-cawabup termasuk untuk Pilkada Sukoharjo. Pasangan calon berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota pada saat penetapan oleh KPU.
Waktu pendaftaran cabup-cawabup sesuai dengan jadwal dari KPU pusat telah ditetapkan pada 27 -29 Agustus. Untuk tanggal 27 & 28 Agustus dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sedangkan, hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Pendaftaran dibuka di kantor KPU Sukoharjo di Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo. Pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Sukoharjo selain itu pendaftaran juga diumumkan di akun media sosial KPU Sukoharjo,” katanya. (Prie)
