Grobogan-Inspirasiline.com. Peristiwa hilangnya puluhan pohon jati di hutan produksi milik KPH Purwodadi yang terletak Desa Lebengjumuk Grobogan, yang akhirnya menyeret Kadesnya sebagai tersangka kini telah memasuki babak baru. Hingga kini berkas yang diajukan polisi ke Kejaksaan Negeri Grobogan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto STK, SIK, MH kepada media Inspirasiline.com diruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).
“Kami sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan namun dikembalikan lagi ke kami, masih ada yang kurang. Dalam waktu dekat ini segera kami lengkapi dan kirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri” ujar perwira lulusan Akpol Semarang 2015 ini.
Kasatreskrim itu juga menyebutkan bahwa Kades Lebengjumuk Grobogan berinisial BS (54) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang bukti berupa batangan kayu jati disita dan saat ini masih berada di TPK Sambirejo.
Administratur Perhutani KPH Purwodadi melalui Wakil Administratur Henry Kristiawan kepada media Inspirasiline.com mengatakan peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025 dan BS diduga melakukan pencurian kayu jati di kawasan hutan Petak 164A RPH Purwo BKPH Linduk KPH Purwodadi dengan total barang bukti 39 buah pohon jati dengan ukuran yang cukup besar. Pohon jati hasil curian itu kemudian dipotong potong menjadi 107 batang kayu.
Kerugian negara akibat hal ini mencapai puluhan juta rupiah. Henry berharap Ini merupakan sebuah pelajaran bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang lagi di wilayah KPH Purwodadi, terlebih hal Ini merupakan aset negara yang memiliki beberapa fungsi sekaligus yakni sebagai paru-paru dunia, menahan erosi serta penghasil devisa.
Camat Grobogan Suprapti saat dihubungi media inspirasiline mengatakan belum tahu BS berstatus sebagai tersangka namun ia mengaku tahu dari platform media tiktok bahwa yg bersangkutan disebut netizen sudah berstatus tersangka tapi masih bisa kesana kemari.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan tentang yang bersangkutan, tetapi jika kami telah mendapatkan laporan resmi pasti akan kami panggil dan kami rapatkan untuk pengambilan keputusannya seperti apa” ujarnya.
Saat dihubungi melalui ponselnya, tersangka BS mengatakan berharap kasus yang menjerat dirinya itu bisa diupayakan diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ).
Namun dari sumber Perhutani KPH Purwodadi mengatakan hak tersebut agaknya sulit dilaksanakan. Sampai berita ini ditayangkan masih diperlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk keberimbangan berita. (jk)
