​Babak Baru Sidang Kasus Bos Hiburan di PN Tegal: Terdakwa Ungkap Fakta Saling Pukul, Akta Perdamaian Resmi Ditandatangani

NEWS

TEGAL (inspirasiline.com) Sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pengusaha hiburan terkemuka di Kota Tegal kembali digelar. Persidangan yang menghadapkan Tresno alias Cempa sebagai terdakwa dan Ponco Diono alias Aki sebagai pelapor ini memasuki babak kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal pada Selasa, 4 Agustus 2026.

​Sidang lanjutan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rina Sulastri Jannywati, S.H., M.H., yang didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Heru Cahyono, S.H., dan Srituti Wulansari, S.H., M.Hum. Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa terkait kronologi insiden tersebut.

​Di hadapan majelis hakim, Tresno alias Cempa memberikan penjelasan rinci mengenai peristiwa yang terjadi pada 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Ruang VIP Gemini, Hotel Karlita Tegal. Malam itu, kedua pihak tengah menghadiri acara perayaan ulang tahun Santo, kakak kandung terdakwa.

​Menurut pengakuan terdakwa, ketegangan bermula ketika korban (Ponco) secara berulang kali menyinggung masa lalu terdakwa dengan nada kaku. Hal ini dinilai memicu emosi terdakwa. Dalam insiden fisik yang tak terhindarkan, Cempa mengaku awalnya didorong oleh korban, yang kemudian membuatnya secara refleks melayangkan dua pukulan.

​”Terdakwa menyatakan bahwa korban juga memukul balik. Terdakwa dengan tegas membantah tuduhan penganiayaan berat dan menyebut insiden itu sebagai perkelahian yang diwarnai aksi saling balas,” ungkap tim kuasa hukum terdakwa.

​Sebagai bukti, pada malam kejadian yang sama, terdakwa Cempa juga telah melakukan visum di RS Halmahera dan melampirkan bukti luka benjol akibat pukulan balasan dari pihak korban.

​Akta Perdamaian dan Pernyataan Kuasa Hukum
​Pasca kejadian, pihak terdakwa sejatinya telah melakukan berbagai upaya mediasi. Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari deretan akademisi asal Semarang, yakni Dr. Mursito, S.H., M.H., Dr. Hetiyasari, dan Dr. Junadi, S.H., memberikan empat poin pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini:
​1. Penandatanganan Akta Perdamaian
Atas arahan Majelis Hakim, telah dibuatkan Akta Perdamaian antara pihak terdakwa (Cempa) dan korban (Ponco). Kuasa hukum menegaskan bahwa korban sejatinya telah memaafkan terdakwa, kendati proses hukum tetap berjalan. Akta perdamaian tersebut telah ditandatangani di atas meterai dalam dua rangkap di hadapan Majelis Hakim.
​2. Kronologi Permintaan Maaf
Dr. Mursito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa iktikad baik dari kliennya sudah ditunjukkan sejak awal. Sehari pasca-kejadian (11 Juni 2026), kakak kandung terdakwa, Santo, telah secara langsung mendatangi korban untuk meminta maaf. Saat itu, korban menerima permintaan maaf tersebut, namun tetap memilih jalur hukum.
​3. Penundaan Keterangan Saksi Meringankan
Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum sejatinya dijadwalkan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, karena saksi berhalangan hadir, mereka memohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk menunda dan memberikan satu kesempatan lagi.
​4. Harapan Tim Kuasa Hukum
Dengan adanya iktikad baik, penyesalan mendalam dari terdakwa, serta disahkannya akta perdamaian di pengadilan, pihak kuasa hukum berharap kasus ini dapat bermuara pada penyelesaian yang damai. “Kami berharap tidak ada dendam atau tuntutan lebih lanjut di kemudian hari. Persahabatan antara kedua belah pihak harus diutamakan,” ujar Dr. Mursito.

​Sidang kasus dugaan penganiayaan ini akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *