Layanan Peralihan Hak Ditarget 10 Hari, ATR/BPN Tekankan Kolaborasi

NEWS

JAKARTA (inspirasiline.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bukan sekadar upaya mempercepat pelayanan di Kantor Pertanahan. Program tersebut dirancang untuk membangun ekosistem layanan pertanahan yang melibatkan berbagai pihak.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan percepatan proses peralihan hak membutuhkan keterlibatan Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga masyarakat sebagai pemohon.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Bapenda, serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ujar Asnaedi, Selasa (8/9/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Jadi Penggerak Ekosistem

Dalam penerapan PERINTIS 10 Hari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki peran penting untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu.

Menurut Asnaedi, tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan juga perlu memastikan proses peralihan hak yang melibatkan pihak eksternal berjalan tanpa hambatan.

“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.

Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memetakan berbagai potensi kendala yang dapat memperlambat proses peralihan hak sekaligus mencari solusi bersama, termasuk dengan Bapenda untuk tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Edukasi Masyarakat Jadi Bagian PERINTIS

Selain koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan juga memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan.

Asnaedi menilai edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting dalam mempercepat proses. Masyarakat yang memahami persyaratan sejak awal dapat menyiapkan dokumen dan memenuhi kewajiban yang diperlukan sehingga proses peralihan hak tidak terhambat.

“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” kata Asnaedi.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat juga memiliki kepastian mengenai tahapan yang harus dilalui dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.

Target 10 Hari Jadi Ukuran Kinerja Bersama

Asnaedi menegaskan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja dalam PERINTIS tidak semata-mata menjadi indikator kecepatan pelayanan Kantor Pertanahan.

Target tersebut sekaligus menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak dalam ekosistem peralihan hak.

Artinya, percepatan layanan tidak dapat hanya dibebankan kepada Kantor Pertanahan. Kelancaran proses juga membutuhkan kesiapan PPAT, pemerintah daerah, serta masyarakat sebagai pemohon.

Melalui konsep ekosistem PERINTIS, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi layanan pertanahan dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.

Program tersebut sekaligus menjadi fondasi untuk memperluas transformasi pelayanan sehingga proses pertanahan ke depan dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *