Sragen-Inspirasiline.com.
Sebagian Peserta Calon Perangkat Desa ( Perdes) 9 Desa di Kabupaten Sragen menyatakan keberatan dengan hasil seleksi.
Keberatan itu muncul karena perbedaan persepsi di kalangan peserta terkait hasil seleksi calon perdes.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah ( Setda) Sragen, Dwi Agus Prasetyo yang hari ini Senin (27/12/2021) akan ditemui Inspirasiline.com tidak berada ditempat,namun seorang Staf Bagian Pemerintahan Setda Sragen dan minta identitasnya tidak sebutkan mengatakan, peserta seleksi Calon Perdes di 9 Desa itu : Desa Padas di Kecamatan Tanon, Desa Gabus dan Kebonromo di Kecamatan Ngrampal, Desa Tanggan di Kecamatan Gesi. Kemudian Desa Tempelrejo dan Gemantar di Kecamatan Mondokan, dan Desa Soko di Kecamatan Miri.
Menurutnya, masing-masing Desa memiliki polemik yang berbeda-beda.
Dicontohkan, peserta di Desa Padas ada keberatan terkait persepsi panitia seleksi calon perdes yang belum paham dengan aturan dalam penilaian prestasi dan dedikasi.
Keberatan peserta seleksi calon perdes di Desa Gabus, terjadi karena anak Kepala Desa ( Kades) mendapatkan ranking tertinggi sehingga memunculkan asumsi negatif.
Di Desa Tanggen, Kecamatan Gesipun berbeda, yakni panitia seleksi calon perdes dianggap tidak transparan, karena tidak menghadirkan peserta saat membuka segel hasil nilai ujian tertulis dan tes komputer.
“Di Tempelrejo dan Gemantar Kecamatan Mondokan juga muncul keberatan karena belum terima dengan hasil seleksi. Kemudian di Kebonromo, Ngrampal, muncul keberatan karena masih adanya satu peserta seleksi yang masih di ruang ujian saat waktu ujian sudah habis,” Ungkapnya.
Di Desa Soko, Miri katanya, ada asumsi perbedaan nilai ujian. Salah satu peserta seleksi calon perdes di Soko, Miri, Sragen, itu meyakini nilai ujiannya 61 tetapi saat pengumuman nilai muncul menjadi 50.
“Dalam kasus Soko ini, sudah disarankan supaya meminta hasil print out nilai dari LPPM terkait,” imbuhnya.
Staf itu menyampaikan ketika meminta penjelasan terkait hasil itu mestinya langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan, bukan diunggah di Media Sosial (Medsos)
Di katakan, saat mengunggah ke Medsos itu sampai menyebut pihak-pihak tertentu bisa berbahaya karena bisa berimplikasi hukum. ( Sugimin/17)
