Grobogan-Inspirasiline.com. Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Tipidsus) Kejaksaan Negeri Grobogan telah menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa Jatipecaron kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wiboeo, SH., MH kepada media melalui siaran pers nya, Selasa (2/3/22).

Frengki menjelaskan, tersangka SS ( 50) mantan Kades Jatipecaron selama menjabat diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2019 dan 2020 yang bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD, PAD, Bankeu Propinsi, sehingga perbuatan nya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yang nominalnya hingga saat ini masih dalam penghitungan.
Terkait perbuatan melawan hukum tersangka itu, kegiatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Grobogan dalam rangka menegakkan hukum melalui kegiatan Binmatkum ( pembinaan masyarakat taat hukum) tidak kurang kurang. Minimal setahun sekali Kejari Grobogan melakukan hal tersebut kepada semua Kades dan jajaran perangkat desa se Kabupaten Grobogan. Bahkan pihak Kejari Grobogan menerbitkan dan membagikan secara gratis Buku Pintar Kepala Desa kepada seluruh desa di Grobogan ini.
“Pembagian buku tersebut dimaksudkan untuk dipedomani dan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa” kata Kasi Intel Frengki Wibowo SH MH menutup siaran pers nya. (jokowi)
