Sragen-Inspirasiline.com.Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek rumah Hartatik, warga Dukuh Gendungan RT 21, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda, anak pemilik rumah, bernama Bryan Vernando alias Dolet (27).
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan, Bryan Vernando alias Dolet diamankan diduga menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis tembakau sinte atau tembakau gorilla. Penggrebekan sudah dilakukan pada Selasa (8/3/2022) lalu pukul : 19.45 WIB. Berawal dari informasi warga bahwa di Kecamatan Tanon sering dijadikan transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal sat Narkoba Polres Sragen melakukan Penyelidikan di daerah Karangtalun, Tanon. Sekira pukul 19.45 WIB, tim mencurigai salah satu rumah yang terletak di Gendungan RT. 21 dan kemudian melakukan penggerebekan,” Ungkap AKP Suwarso Jumat (8/4/2022).
Di rumah tersebut kata AKP Suwarso polisi mendapati tersangka Dolet dan dilakukan penggeledahan badan.
Saat digeledah tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun kemudian Anggota Narkoba Polres sragen melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat di rumah tersangka.
Hasilnya tim mengamankan sebuah tas pinggang warna biru Merk Island Of Stone yang di dalamnya terdapat satu bungkus paket plastik klip berisi tembakau Sinte atau tembakau gorilla. Tas itu beserta isinya disimpan di atas almari kecil di dalam kamar tidur tersangka.
“Tersangka kemudian diamankan berikut barang bukti satu paket tembakau sinte seberat 0,94 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sragen,’” Ungkapnya. ( Sugimin/17)
