Denda Proyek MPP Rp 380 Belum Dibayar

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Polemik Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Rembang hingga kini masih terus berlanjut. Rekanan yang sempat diputus kontrak, hingga kini masih belum membayarkan denda.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 22 Mei 2022, total denda yang wajib dibayarkan rekanan kepada Pemkab senilai Rp 380,8 juta.

Proyek ini sendiri sejatinya menginduk pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) selaku leading sektornya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Rembang Agus Salim mengakui denda keterlambatan proyek MPP tersebut menjadi tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPKom).

Namun, ia mengakui pejabat yang bersangkutan saat ini telah purna alias pensiun. Meski demikian, ia menyebut tanggung jawab tersebut masih melekat berdasarkan rekomendasi dari BPK.

“Denda keterlambatan tanggung jawab PPKom, sesuai rekomendasi BPK. Meski sudah purna tidak apa karena melekat. Yang menagih PPKom lama,” ujar dia.

Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pada Bab III Pasal 3 disebutkan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.

Dengan demikian, hingga Oktober 2022 ini, sudah lebih dari waktu 60 hari setelah LHP BPK terbit.  Namun denda itu belum di bayar. (Yon Daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *