Sragen-Inspirasiline.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen Melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Terus Berinovasi Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik. Salah Satunya Dengan Meluncurkan Aplikasi Lapor Bupati, Sebuah Kanal Digital Yang Memudahkan Masyarakat Untuk Menyampaikan Aspirasi, Pengaduan, Maupun Saran Secara Cepat, Transparan, Dan Terukur.
Sebagai Langkah Awal, Diskominfo Kabupaten Sragen Menggelar Sosialisasi Dan Pelatihan Aplikasi Lapor Bupati Pada Selasa (4/11/2025) Di Aula Lantai 4 Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten Sragen.
Pelatihan Ini Juga Menjadi Ajang Bagi Para Admin Untuk Menerima Akun (User Dan Password) Resmi Masing-Masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Yang Nantinya Digunakan Dalam Sistem Lapor Bupati. Setelah Pelatihan Dan Uji Coba Yang Berlangsung Hingga 24 November 2025, Aplikasi Ini Akan Siap Digunakan Secara Penuh Oleh Masyarakat. Masyarakat Kabupaten Sragen Kini Dapat Dengan Mudah Menyampaikan Aduan, Saran, Dan Masukan Kepada Pemerintah Daerah Melalui Laman Resmi Lapor bupati.sragenkab.go.id .
Kegiatan Ini Dihadiri Oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Sragen, Samsuri, Serta Menghadirkan Narasumber Pelatihan, Lukman Andri Tri Nugroho. Peserta Kegiatan Meliputi Seluruh Sekretaris OPD, Serta Admin Pengelola Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Dalam Sambutannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Sragen, Samsuri, Menyampaikan Bahwa Kehadiran Aplikasi Ini Menjadi Tonggak Baru Dalam Nemperkuat Komunikasi Dua Arah Antara Pemerintah Daerah Dan Masyarakat.
“Hari Ini Kita Bersilaturahmi Sekaligus Mengenal Kanal Elektronik Terbaru, Yakni Aplikasi Lapor Bupati. Ini Merupakan Instruksi Langsung Dari Bapak Bupati Sigit Pamungkas Agar Seluruh Perangkat Daerah Bisa Melaksanakan Dengan Penuh Tanggung Jawab. Melalui Aplikasi Ini, Setiap Aspirasi Masyarakat Dapat Ditampung Dan Ditindaklanjuti Secara Tepat Dan Terukur,” Ujarnya.
Sementara itu, narasumber pelatihan, Lukman Andri Tri Nugroho, memaparkan secara teknis tentang cara kerja aplikasi, alur penanganan aduan, serta peran penting admin di masing-masing OPD.
“Setiap aduan masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu oleh admin kabupaten, sebelum diteruskan ke dinas atau instansi terkait. Target waktu respon maksimal adalah satu hari kerja, dan penyelesaian maksimal enam hari kerja. Ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Sragen untuk merespons masyarakat dengan cepat dan profesional,” terangnya.
Pada sesi diskusi, salah satu peserta menanyakan tentang kemungkinan adanya laporan palsu atau hoaks yang masuk melalui aplikasi. Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Yudi Tamtomo, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfo Kabupaten Sragen.
Yudi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi dan mekanisme verifikasi berlapis untuk memastikan keaslian laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi melalui identitas pelapor, bukti pendukung, serta koordinat lokasi yang tertera dalam sistem. Admin wajib memastikan data valid sebelum meneruskan ke OPD terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan laporan hoaks sejak tahap uji coba aplikasi dimulai.
“Kami percaya penuh kepada para admin di tiap OPD untuk bekerja profesional dan berintegritas. Jika laporan terbukti valid, akan segera direspon dan ditindaklanjuti. Namun jika terindikasi hoaks, sistem akan mencatat dan menandai agar tidak berulang,” jelasnya.
Melalui peluncuran dan pelatihan ini, Pemkab Sragen berharap Aplikasi Lapor Bupati dapat menjadi jembatan yang memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai keluhan masyarakat di lapangan. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
